Tak Ingin Ada Kegaduhan Baru, 4 Fraksi Menolak RUU HIP Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Empat fraksi menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Empat fraksi menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota Baleg Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU HIP mengundang pro dan kontra di masyarakat, sehingga perlu ditinjau ulang.
Baca juga: FPI Klaim Rizieq Shihab Negatif Covid-19 tapi Tak Mau Tunjukkan Hasil Tes Swab, Katanya Privasi
Kemudian, anggota Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan, pemerintah perlu merespons RUU HIP yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kami tidak ingin munculnya RUU HIP menimbulkan kegaduhan baru."
"Sehingga kami berharap pemerintah merespons ini dengan bijaksana," papar Zainuddin saat rapat di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Mengaku Tak Diperintah Jokowi Copot Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Saya yang Bertanggung Jawab
Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan pernyataan pemerintah dan pimpinan DPR yang menyebut pembahasan RUU HIP dihentikan, tetapi sekarang akan dilanjutkan kembali.
"Kami mempertanyakan berkaitan dengan karena ada pernyataan yang kami juga terima di media tanggal 5 Juli 2020, bahwa pemerintah menolak HIP."
"Kemudian juga 16 Juli 2020 ketua DPR dan Wakil Ketua DPR Bu Puan dan Pak Azis bahwa pembahasan tentang HIP dihentikan."
Baca juga: Utang Indonesia Melonjak Jadi 37% Saat Pandemi, Sri Mulyani Waspada Meski Ada Keringanan Mencicil
"Sehingga kalau sudah demikian, posisinya masa kita masih akan terus melanjutkan," papar Ledia.
Sedangkan anggota Fraksi Golkar Firman Soebagyo menuturkan, jika RUU HIP masih seperti yang lama, Fraksi Golkar menolak.
"Golkar ingin dengar perubahannya seperti apa? Fundamental tidak? Kalau masih seperti yang lalu, Golkar belum sepakat dengan RUU HIP masuk Prolegnas 2021," papar Firman.
Baca juga: Jusuf Kalla Bilang Ada Kekosongan Pemimpin, Sekjen PKS: Maksudnya Kurang Tokoh Islam
RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila) merupakan usulan Baleg DPR, dan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menggelar rapat daftar Prolegnas Prioritas 2021, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Rapat tersebut membahas 38 RUU yang akan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: Pemkot Bekasi Wajibkan Tiap Kelurahan Tes Swab 20 Warga per Minggu
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Baleg dan rapat kerja kemarin, terdapat usulan 26 judul RUU masuk dalam prolegnas RUU prioritas 2021 yang diusulkan DPR.
Menurutnya, pemerintah mengusulkan 10 RUU, dan dua RUU diusulkan DPD masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Dua RUU diusulkan DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes," ucap Willy.
Baca juga: Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Sekjen PKS: Aneh, Offside
Berikut ini rincian 38 RUU tersebut:
Usulan DPR
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR;
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR;
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR;
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR;
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR;
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR;
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR;
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR;
9. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR;
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR;
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR;
12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, usulan Komisi XI DPR;
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR;
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR;
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR;
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Penga;dilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR;
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR;
18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR;
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg;
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR;
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR;
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR;
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR;
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR;
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR;
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR.
Usulan pemerintah
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;
2. RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia);
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
4. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah);
6. RUU tentang Ibu Kota Negara;
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah);
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata;
9. RUU tentang Wabah;
10. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).
Usulan DPD
1. RUU Tentang Daerah Kepulauan;
2. RUU Tentang BUMDes. (Seno Tri Sulistiyono)