SIM Keliling

SIM Keliling Jakarta Selasa 24 November 2020 Ada di 5 Lokasi, Biaya SIM A Rp 80.000 SIM C Rp 75.000

SIM Keliling Jakarta hari ini Selasa 24 November 2020 ada di 5 lokasi. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

@TMCPoldaMetro
SIM Keliling Jakarta hari ini Selasa 24 November 2020 ada di 5 lokasi. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Foto ilustrasi: Pelayanan mobil Samsat keliling Jakarta Pusat di Lapangan Banteng Jakpus, Senin (30/12/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - SIM Keliling Jakarta hari ini Selasa 24 November 2020 ada di 5 lokasi. Biaya perpanjangan untuk SIM A Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan mobil keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

Video: Polrestro Jaksel Lakukan Rapid Test bagi Warga Tebet yang Mengikuti Maulid Nabi

1. ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW 08, Sumur Batu, Kecamatam Kemayoran, Jakarta Pusat.

2. Lippo Plaza Kramat Jati Jalan Raya Bogor, Nomor 19, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

3. Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca Jakarta, Selasa 24 November 2020, BMKG: Cuaca Seluruh Ibu Kota Cerah Berawan 

Baca juga: Hari Ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Tes Swab Massal, Dua Pegawainya Positif Covid-19

4. Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

5. Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW 01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Baca juga: Panglima TNI Dukung Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Copoti Baliho Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM yang berdomisili di DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

Baca juga: Rizieq Shihab Selasa Hari Ini Ditunggu untuk Jalani Swab Test oleh Tim Gugus Tugas Covid-19

Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 50.000. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved