Virus Corona Jabodetabek

Segera Perpanjang PSBB Pra AKB, Pemkab Bogor Bakal Perketat Izin Keramaian

PSBB pra AKB tahap kelima di Kabupaten Bogor akan berakhir pada Rabu (25/11/2020) besok.

Penulis: Hironimus Rama |
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan 

WARTAKOTALIVE, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB pra AKB) tahap kelima di Kabupaten Bogor akan berakhir pada Rabu (25/11/2020) besok.

Melihat tren penularan kasus dan angka kematian yang masih cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperpanjang PSBB pra AKB hingga dua minggu ke depan.

“Ada beberapa perubahan dalam PSBB pra AKB tahap keenam nanti,” kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kantor Setda Kabupaten Bogor, Selasa (241/11/2020).

Baca juga: Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Sekjen PKS: Aneh, Offside

Perubahan itu, lanjut dia, terkait penyeragaman jadwal operasional tempat-tempat keramaian seperti mal, ritel, dan restoran/kafe.

“Kita akan seragamkan dengan wilayah lain di Bekasi, Depok, Tangerang, dan Jakarta,” ujarnya.

Pemkab Bogor juga akan memperketat penerapan PSBB, khususnya terkait acara yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Baca juga: Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Mau Langsung Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah

“Kita telah memanggil para camat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, khususnya acara yang mengundang keramaian,” jelas Iwan.

Hal ini dilakukan agar peristiwa kerumunan yang terjadi saat tablig akbar yang dihadiri oleh Rizieq Shihab pada Jumat (13/11/2020) pekan lalu di Megamendung, tidak terulang.

“Kita akan lakukan deteksi dini agar kejadian kerumunan seperti di Megamendung tidak terulang,” paparnya.

Baca juga: Cuma Sekolah yang Lolos Kualifikasi Protokol Kesehatan Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021

“Acara keramaian tidak dilarang, tetapi tetap patuhi protokol kesehatan."

"Jumlah maksimal acara keramaian 150 orang dengan durasi 3 jam,” imbuhnya.

Terkait sanksi bagi pelanggar protokol, Iwan menegaskan tidak ada perubahan.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 November 2020: Pasien Positif Tembus 502.110 Orang, 16.002 Wafat

“Sanksi tidak ada perubahan. Ada sanksi administratif berupa denda yang besarnya mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 50 juta,” ungkap Iwan.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 November 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 129.188 (25.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 59.398 (11.8%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 49.313 (9.5%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 48.965 (9.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 20.091 (4.0%)

RIAU

Jumlah Kasus: 18.893 (3.7%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 18.684 (3.7%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 18.504 (3.7%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 15.069 (3.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 13.294 (2.6%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 12.934 (2.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 11.950 (2.3%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 9.859 (2.0%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 9.160 (1.8%)

ACEH

Jumlah Kasus: 8.160 (1.6%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 6.471 (1.3%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 6.167 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 5.496 (1.1%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 5.303 (1.0%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 5.258 (1.0%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 5.076 (1.0%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 4.550 (0.9%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 4.271 (0.9%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 3.154 (0.6%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 3.065 (0.6%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 2.352 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 2.288 (0.5%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 1.690 (0.3%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 1.632 (0.3%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 1.587 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 1.377 (0.3%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 1.235 (0.2%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 960 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 908 (0.2%). (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved