Bandara Soekarno Hatta
Otoritas Bandara Soekarno Hatta Perketat Penerbitan PAS dengan Sistem IT
Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Kelas Utama Bandara Soekarno Hatta memperketat penerbitan kartu izin masuk (PAS).
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Kelas Utama Bandara Soekarno Hatta memperketat penerbitan kartu izin masuk (PAS).
Kepala Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Mohammad Alwi, menjelaskan permohonan PAS Bandara wajib melalui Airport Pass Management System.
Pasalnya, tidak sembarangan orang yang dapat memiliki Pas Bandara baik tahunan maupun bulanan."Kita mengetatkan setengah mati, karena tidak bisa memberikan atau menerbitkan ini (Pas Bandara) kalau bukan untuk orang yang punya kegiatan dan pekerjaan di Bandar Udara," ucapnya saat ditemui di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Selasa (24/11/2020).

Alwi menjelaskan, pemohon Pas Bandara harus melalui tahapan yang sudah ditentukan. Semua tahap melalui sistem yang ketat dengan Information technology (IT) hingga Computer Based Test (CBT).
"Maka dari itu, kita programkan dengan IT ini enggak sembarangan. Karena nanti ada admin, setelah admin ada backgroundcheck-nya dan ada CBT-nya," jelas Alwi.
kendati demikian, penerbitan Pas Bandara di Bandara Soekarno-Hatra kini dapat selesai dalam sehari atau Same Day Service.

Perlu dicatat, berkas dan persyaratan pemohon lengkap dan telah sesuai dengan yang ditentukan.
"Permohonan Pas kita programkan dengan Full IT yang namanya Same Day Service, pelayanan 1 hari," ujar Alwi.
Lebih jauh ia menjelaskan, program Same Day Service tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan pemohon Pas Bandara.
Tak hanya penerbitan Pas tahunan saja yang diperketat, namun permohonan untuk Pas bulanan pun dilakukan pengetatan.

"Pas mingguan itu kan sebenarnya hanya berlaku di sini, tidak bisa masuk Airside. Terminal 2 Terminal 3 ini bisa. Karena pas mingguan ini hanya pas pengantar, temporary. Prosesnya juga sama dengan Pas Tahunan, selalu melalui IT," pungkas Alwi.