Kasus Mutilasi
Oknum TNI Praka Martin Mutilasi Istrinya, Ini Penyebabnya
Oknum TNI Praka Martin Mutilasi Istrinya, Ini Penyebabnya. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peristiwa pembunuhan sadis melibatkan oknum anggota TNI.
Oknum anggota TNI tersebut adalah adalah Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago.
Praka Martin kini sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020)
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.
Pantauan tribunmedan.com, Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Ganjar Usulkan Pemerintah Hapus Recana Libur Bersama Akhir Tahun
Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.
Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.
Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.
Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.
Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.
Baca juga: Provinsi Banten Peringkat Kedua Atas Pencegahan Korupsi
"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.
Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.
Sebelumnya, penemuan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bikin geger warga sekitar.
Baca juga: Trump Akhirnya Mulai Proses Transisi Kekuasaan ke Joe Biden, Meski Masih Tolak Mengaku Kalah
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.
Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-putusan-terdakwa-pembunuhan-sadis-praka-martin-priyadi.jpg)