Virus Corona
Inilah 4 Penyebab Gagalnya BLT Guru Honorer Dicairkan, Bisa Laporkan ke Kemendikbud
Jika pencairan BLT untuk guru honorer gagal maka Anda bisa melapor dan lakukan pengecekan sekali lagi
Diketahui, sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah atas pengabdian PTK non-PNS honorer, pemerintah memberikan BLT atau BSU guru honorer di lingkungan Kemendikbud.
Nadiem menjelaskan, BLT atau BSU guru honorer tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS, baik di sekolah negeri maupun swasta dengan target sekitar 2 juta orang.
Rinciannya, 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta, serta 237 ribu untuk tenaga kependidikan (perpustakaan, laboratorium, tenaga administrasi).
Lebih lanjut, Nadiem Makarim menyebut kriteria yang dipersyaratkan untuk mendapatkan BLT atau BSU guru honorer, yakni seorang warga negara Indonesia (WNI) yang non-PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima BLT atau BSU pekerja formal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
“BSU diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan satu kali sebesar Rp1,8 juta sebelum dipotong pajak penghasilan,” ujar Nadiem dalam siaran pers di kanal YouTube Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).
Mekanisme pencairan dana ialah, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK yang menjadi penerima BLT atau BSU guru honorer.
Untuk mengecek apakah para PTK dinyatakan menjadi syarat penerima BLT, silakan untuk mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id).
Apabila link tidak tersedia, bisa mengecek di Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).
Menemukan informasi terkait status pencairan BLT atau BSU guru honorer, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BLT atau BSU guru honorer, PTK diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen yang terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Syarat penerima BLT Kemendikbud
Rencananya, bantuan sebesar akan diberikan kepada 2 juta penerima yang memenuhi empat syarat.
1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
3. Tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pemerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.