VIDEO Ibu di Ciputat Timur Tega Aniaya Balitanya Sendiri, Kecewa Tak Diperhatikan Suami Sirinya
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan motif terjadinya aksi penyiksaan terhadap balita perempuan itu didasari kekecewaan sang ibu.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Seorang ibu tega melakukan kekerasan kepada sang buah hatinya yang masih balita.
Kasus itu terungkap karena viralnya video penyiksaan balita perempuan tersebut di berbagai media sosial (medsos).
Aksi penyiksaan itu juga sengaja direkam oleh sang ibu berinisial LQ melalui ponsel pribadinya.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan motif terjadinya aksi penyiksaan terhadap balita perempuan itu didasari kekecewaan sang ibu.
Baca juga: VIDEO Millen Cyrus Akan Masuk Tahanan Laki-Laki di Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Sebab, pelaku mengaku suami sirihnya itu berperilaku cuek terhadap kehidupan ia dan sang anak.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya. Bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian hal itu dilampiaskan kepada anak tersangka. Karena perhatian suaminya ini lebih fokus kepada istri yang sah, sehingga kemudian saudari LQ melampiaskan kepada anaknya," kata Iman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (23/11/2020).
Baca juga: VIDEO Debat Pilkada 2020 Kota Tangsel, Benyamin Davnie: Pertanyaan Panelis Sesuai Visi Misi Kami
Diketahui, aksi penyiksaan itu berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2020 di Jalan Cempaka Raya Rengas, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Pelaku melangsungkan aksinya dengan cara memasukan kepala korban kedalam ember yang berisi air dengan durasi sekitar 10 detik sebanyak satu kali.
Adapun akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (m23)
Baca juga: VIDEO Petugas PPSU Sosialisasi Protokol Kesehatan Lewat Lukisan Mural