Kabar Artis
Kapolda Metro Jaya Dipaksa Tetapkan Gisella Anastasi sebagai Tersangka Video Syur
Perkara video syur yang disebut pemerannya mirip Gisella Anastasia masih belum berhenti bergulir.
Penulis: Bayu Indra Permana |
Saat itu, mantan istri dari Gading Marten itu hadir bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin memasuki Ditres Krimum Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB.
Selama enam jam Gisel menjalankan masa pemeriksaan dan mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah Gisella Anastasia Diperiksa Selama 5 Jam, Polisi Menganalisa Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Gisella Anastasia telah memberikan keterangan di depan penyidik selama lima jam, Selasa (17/11/2020).
Setelah memeriksa dan meminta keterangan Gisella Anastasia, penyidik Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menganalisa hasil pemeriksaan itu.
Analisa dilakukan untuk menentukan tersangka baru penyebar video syur mirip Gisella Anastasia.

"Setelah memeriksa saudari GA, hasilnya akan dilihat apakah ada kemungkinan ada tersangka baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (18/11/2020).
Menurut Yusri Yunus, keterangan Gisella Anastasia akan dianalisa berikut keterangan pelapor, para saksi serta dua saksi ahli yang juga sudah dimintai keterangan.
"Sebelumnya kami sudah minta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli IT. Semua keterangan akan dianalisa penyidik," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Nikita Mirzani Banyak Mendapat Dukungan Lewat Kiriman Karangan Bunga yang Berjejer Didepan Rumahnya
Baca juga: Setelah 5 Jam Beri Keterangan ke Penyidik, Gisella Anastasia Tidak Mau Komentari Materi Pemeriksaan
Saat ini penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sedang memeriksa satu akun Twitter yang juga diduga menyebarkan video syur mirip Gisella Anastasia secara masif.
"Satu akun itu masih didalami. Akun ini lebih masif menyebarkan video asusila," kata Yusri Yunus.
Penyidik terus mencari identitas akun yang menyebarkan pertama kali video syur mirip Gisella Anastasia itu.

"Setelah itu kami cari siapa pembuatnya," kata Yusri Yunus.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dan menahan dua pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video syur itu secara masif di media sosial.
Dua tersangka itu adalah PP (26) dan MN (24). PP ditangkap di rumahya di Bintaro, Tangerang Selatan, sedangkan MN di Depok, Rabu (11/11/2020) malam.