Habib Rizieq Pulang

Janji Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Tangkap Orang yang Pasang Lagi Baliho Habib Rizieq

Janji menangkap pemasang baliho Habib Rizieq Shihab kembali tersebut, dilontarkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas TV/Kompas.com
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman janji tangkap pemasang baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. 

"Saya bertanggung jawab langsung yang di Jakarta."

"Tidak ada hubungannya dengan Presiden. Tidak ada sama sekali," kata Dudung di Makodam Jaya, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

Namun demikian, ia mengaku berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya, terkait keputusannya mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab, di sejumlah wilayah di Ibu Kota.

Menurutnya, keputusan memerintahkan anak buahnya melakukan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab, sudah sesuai aturan, karena dua bulan sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta telah menurunkan baliho-baliho bergambar Rizieq Shihab.

Namun demikian, kata Dudung, FPI melakukan demonstrasi kepada Satpol PP, sehingga mereka memasangnya kembali.

Ia juga menilai isi dan ajakan-ajakan yang ada di baliho-baliho tersebut meresahkan masyarakat.

"Masalahnya juga balihonya bukan sekadar baliho, ada ajakan revolusi akhlak apa segala macam."

"Menurut saya itu yang meresahkan masyarakat," ucap Dudung.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan TNI mencopot baliho Rizieq Shibab, hingga mengancam membubarkan FPI.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

"Untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya Presiden," ucap Aziz saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Menurutnya, pasal 7 ayat 3 menyebut, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Rakyat tentu tahu, upaya-upaya dari TNI terhadap FPI itu adalah bagian dari gerakan TNI."

"Artinya OMSP, di mana TNI menurut undang-undang bergerak atas dasar keputusan politik negara."

"Rakyat rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved