Berita Jakarta

TNI Ambil Alih Tugas Satpol PP Turunkan Baliho Habib Rizieq, Begni Tanggapan Wagub DKI

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, setiap tindakan yang dilakukan aparat selalu mengacu pada masing-masing regulasi yang ada.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Prajurit TNI menurunkan spanduk Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Penurunan spanduk tersebut atas Perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang disinyalir spanduk tersebut dipasang tanpa izin. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon aksi TNI yang menurunkan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Kamis (19/11/2020) lalu.

Sementara penurunan baliho, spanduk, reklame dan sebagainya merupakan kewenangan dan tugas Satpol PP DKI Jakarta.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, setiap tindakan yang dilakukan aparat selalu mengacu pada masing-masing regulasi yang ada.

Baca juga: Demonstran di Balai Kota: Rizieq Shihab Tak Dibutuhkan di Indonesia, Dia Harus Cepat Pergi!

“Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentu ada kewenangan masing-masing,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Jumat (20/11/2020).

Ariza mengatakan, Polri dan TNI menegakkan aturan mengacu pada UU yang ada. Sedangkan Satpol PP tugasnya menertibkan aturan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi yang dibuat pemerintah daerah.

“Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan polri dan ada jadi kewenangan Pemprov DKI atau Satpol PP. Tugas satpol PP itu membantu menertibkan, menegakkan dan melaksanakan Perda,” ujar Ariza.

Baca juga: VIDEO Pangdam Jaya Respon Hinaan Habib Rizieq ke TNI Polri Saat Acara Maulid di Petamburan

Salah satu Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Segala sesuatu yang dianggap menyalahi ketertiban umum, akan ditindak oleh Satpol PP sebagai penegak Perda.

Di sisi lain Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Aturan itu menjelaskan syarat, tahapan dan lokasi yang dapat dibangun baliho, reklame dan sebagainya.

“Perda yang ada terkait spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul itu diatur titik-titiknya yang diizinkan. Berapa lama itu (pemasagan) reklame, semua ada aturan. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti diterbitkan,” jelas Ariza.

Baca juga: Puspen TNI Benarkan Kendaraan Tempur Berhenti di Dekat Markas FPI, Fadli Zon: Merusak Nama Baik TNI

Sebelumnya viral sebuah video anggota berseragam TNI mencopoti baliho Rizieq Shihab. Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku, bahwa aksi pencopotan itu dilakukan atas perintahnya.

Awalnya sejumlah petugas satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.

Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan hal itu merupakan perintahnya.

Prajurit TNI menurunkan spanduk Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Penurunan spanduk tersebut atas Perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang disinyalir spanduk tersebut dipasang tanpa izin.
Prajurit TNI menurunkan spanduk Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Penurunan spanduk tersebut atas Perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang disinyalir spanduk tersebut dipasang tanpa izin. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Pernyataan itu disampaikan Dudung usai gelar apel kesiapan Pilkada serentak tahun 2020, dan penanggulangan banjir di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Dudung membenarkan informasi pencopotan baliho tersebut saat ditanyai wartawan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved