Habib Rizieq Pulang

Pangdam Jaya Sebut Bubarkan Saja FPI Bila Tidak Taat Aturan, Ini Penjelasannya

Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta pemerintah bubarkan saja organisasi yang tidak taat aturan.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Pangdam Jaya Sebut Bubarkan Saja FPI Bila Tidak Taat Aturan, Ini Penjelasannya. Tampak Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman usai apel di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). 

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai pemerintahan Joko Widodo dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Anies Rasyid Baswedan tidak siap mengantisipasi kepulangan Habib Rizieq Shibab ke Tanah Air pada Selasa (10/11/2020).

Selain proses penjemputannya memicu kerumunan di tengah wabah Covid-19, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga tetap mengadakan kegiatan yang mengundang orang banyak.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan, pendekatan konfrontatif yang dilakukan Menkopohulkam Mahfud MD yang fokus pada penggiringan isu terkait dideportasi Habib Rizieq Shihab akibat overstay menjadi kontraproduktif.

Pendekatan ini, kata dia, mendorong simpatisan Habib Rizieq Shihab untuk unjuk gigi menunjukan empati mereka kepada HRS sebagai pimpinan dan panutannya.

“Semestinya pemerintah bisa fokus pada upaya untuk meredam glorifikasi kepulangan yang bersangkutan, termasuk pendekatan konsiliatif,” kata Teguh berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (17/11/2020).

“Dampaknya adalah terganggunya pelayanan publik di Bandara saat kepulangan yang bersangkutan ketika simpatian HRS memenuhi jalan tol dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tambah Teguh.

Menurutnya, pilihan Polri untuk melakukan diskresi berupa pengamanan bukan penghalauan merupakan tindakan paling rasional.

Selain itu, demi mencegah terhambatnya pelayanan publik yang lebih luas lagi, akibat potensi bentrokan antara simpatisan HRS dengan Polri.

Disamping saat kedatangan, Wartakotalive.com mencatat, pada acara di Petamburan pun terjadi kerumunan massa, selain acara di Megamendung yang dihadiri HRS.

Imbas kerumunan tersebut membuat sejumlah pihak Kapolda mendapat sanksi dari Kapolri hingga berujung mutasi. Seperti Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

Korban-korban karena kehadiran HRS berjatuhan termasuk sejumlah warga di Megamendung 5 orang Reaktif Covid-19, Kamis (19/11/2020).

Saat ini Pemkab Bogor bersama dinas terkait tengah melakukan rapid test dan swab test lanjutan kepada warga di Megamendung.

Namun hingga kini Pemkab Bogor belum menerapkan sanksi kepada HRS sebagai pihak yang memicu kerumunan warga karena beberapa alasan, seperti disampaikan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.  (m24/*)

Baca juga: Pemkab Bogor Belum Putuskan Sanksi untuk Habib Rizieq soal Kerumunan di Megamendung, Ini Alasannya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved