Kepatuhan Masyarakat Belum Capai Angka Ideal, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Perpanjang PSBB
Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang Selatan diperpanjang satu bulan dari 19 November 2020 hingga 19 Desember 2020.
Menurut Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, diperpanjangnya masa PSBB tersebut merupakan otoritas Pemerintah Kota Tangsel.
Tak lain kebijakan itu dilakukan untuk mendongkrak angka kepatuhan protokol kesehatan pada aktifitas masyarakat.
Sebab, saat ini tingkat kesadaran protokol kesehatan baru mencapai 79 persen yang semestinya angka ideal sebesar 90 persen.
"Sebenarnya angka tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 73 persen. Menjelang akhir PSBB, jumlah kasus cenderung naik. Yang mana disebabkan banyaknya masyarakat yang tidak disiplin serta tidak patuh terhadap imbauan protokol kesehatan," ungkap Airin dalam keterangan tertulisnya, Tangsel, Kamis (19/11/2020).
Airin menuturkan guna mendongkrak angka kedisiplinan masyarakat, pihaknya gencar melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan covid-19.
Selain gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan covid-19, Airin juga mengimbau agar tiap individu dapat menjaga kekebalan imunitas tubuhnya.
Menurutnya langkah itu dapat dilakukan dengan kegiatan olahraga secara rutin, mencukupi asupan gizi, serta mengkonsumsi vitamin melalui makanan.
Sementara untuk penggunaan masker, Airin menyampaikan bahwa menggunakan masker harus sesuai dengan ukuran wajah.
"Kemudian gunakan masker yang bisa menutup hidung. Dan jangan pernah mengenakan masker yang menyisakan hidung atau hanya menutupi mulut saja," pungkasnya.
Diperpanjangnya PSBB di Kota Tangsel merujuk Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperpanjang PSBB Provinsi Banten selama satu bulan.
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
"Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten," ungkap Gubernur Banten, Wahidin Hhalim.
Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota.