Virus Corona Jabodetabek
Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Taufik: Enggak Bisa Asal Main Copot Gubernur
Pimpinan DPRD DKI Jakarta merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sebab, menurutnya mencegah lebih baik daripada menindak, karena pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan.
Termasuk, pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.
Baca juga: Lurah Petamburan Positif Covid-19, Puluhan Orang dari PPSU Hingga Babinsa Dites Swab
Seperti, patuh untuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” katanya.
Safrizal kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda.
Baca juga: Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Tunggu Izin dari BPOM dan MUI
Menurutnya, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka berdasarkan instruksi tersebut, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Ia menegaskan upaya ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.
"Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan," ucapnya. (*)