Virus Corona Jabodetabek
Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Taufik: Enggak Bisa Asal Main Copot Gubernur
Pimpinan DPRD DKI Jakarta merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pimpinan DPRD DKI Jakarta merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Surat itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (18/11/2020).
Dalam instruksinya, Tito menerangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan bila melanggar sumpah/janji jabatannya, dan atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes Covid-19, Kepala Daerah Melanggar Bisa Diberhentikan
Aturan pemberhentian itu telah tercantum dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat kemudian meminta semua pihak, termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia, mematuhi UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehataan.
Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dapat diberhentikan, karena sanksinya dijelaskan dalam UU Pemerintahan Daerah.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 28 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Terbanyak, Jawa Barat Mengekor
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, harus ada diskusi yang mendalam dengan para ahli terkait pencopotan kepala daerah.
Karena itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak bisa serta merta langsung mencopot kepala daerah.
“Saya kira harus ada diskusi yang dalam dengan para ahli hukum tata negara."
Baca juga: Masuk Jalur Bus Transjakarta, Pengemudi BMW Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Panjang
"Mestinya, kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur, gitu loh,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Kamis (19/11/2020).
Hal itu dikatakan Taufik menyusul adanya pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020), untuk diminta klarifikasi.
Anies Baswedan dipanggil polisi sebagai buntut kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 pada acara Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Kalimantan Utara Sumbang 2 Wilayah
Sementara, polisi mengindikasi adanya dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dari kerumunan massa tersebut.
“Instruksi kan enggak bisa berlaku surut, jadi di sini (kami) bukan sepakat atau enggak sepakat."
"Tapi apakah instruksi itu kemudian melebihi UU atau enggak?”
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 54 Orang, Kecamatan Leuwisadeng Kembali ke Zona Merah