Pilkada Serentak
KPU Minta Pemerintah Segera Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
Dia menjelaskan pentingnya mengapa tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional.
c. Tahapan Pengundian Nomor Urut;
d. Tahapan Kampanye;
e. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil.
4. Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19.
Tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada, untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19. (Vincentius Jyestha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pilkada-serentak-2020.jpg)