Rizieq Shihab Pulang
HRS Dianggap Warga VIP, Netizen Jadi Inget Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal yang Kini TSK
Seorang netizen juga membandingkan kasus Kapolsek Kembangan yang dicopot gara-gara gelar resepsi pernikahan di Hotel dengan HRS dan Wasmad Edi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menjadi tersangka karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan massa kembali mencuat.
Terutama jika dikaitkan dengan acara Maulid Nabi hingga pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS) yang cenderung dibiarkan, bahkan seolah memperoleh dukungan dengan pembagian masker oleh BNPB.
Seorang netizen juga membandingkan dengan Kapolsek Kembangan yang dicopot gara-gara gelar resepsi pernikahan di Hotel.
Sementara HRS dianggap sebagai warga VIP yang memperoleh 20.000 masker dari Ketua Satgas penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tak Berizin, Minta Maaf Bagikan Masker
Baca juga: Gara-gara Pesta Hajatan dengan Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka
#Yang sabar ya Pak Wasmad," Demikian Netizen.

Kasus Wasmad Edi Susilo sendiri sudah memasuki sidang perdana Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Wasmad Edi Susilo langsung menyampaikan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, kemarin.
Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tegal.
Baca juga: Gianluigi Donnarumma Diminta Segera Tentukan Masa Depannya di AC Milan
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung, dan Fatarony, Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Istana Ungkap Sosok Dibalik Pencopotan 2 Kapolda, Sesalkan Ada Kelompok Seolah di Atas Hukum
''Penyidik PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.
Artinya, kata Wasmad, dakwaan oleh JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat.
"Karena sejak awal penyidikan perkara Ini, pihak penyidik Polri yang melakukan penyidikan, dan pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada ataupun melakukan penyidikan," kata Wasmad.
Baca juga: UPDATE Kasus Kerumunan di Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Wagub DKI: Bukan Soal Copot Mencopot
Tak hanya itu, ia juga menyoal pasal yang dikenakan. Karena menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.
"Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan bahwa Kota Tegal zona hijau. Sejak 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020 adanya pemberlakukan New Normal di Kota Tegal," kata dia.
Selain itu, disampaikan Wasmad, Wali Kota Tegal Dedy Yon telah menyampaikan pengumuman di berbagai media dan juga pemasangan baliho di tempat-tempat strategis.
Baca juga: Indra Kahfi Kapten Tim Bhayangkara FC Tegas Milih Kompetisi Liga 1 Dihentikan
"Dengan judul 'Wali Kota Tegal kembali izinkan pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik dan kegiatan event atau kegiatan lainnya'," kata Wasmad.
Untuk itu, Wasmad meminta majelis hakim bisa membatalkan tuntutan jaksa. "Dan Jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," kata Wasmad.
Sebelumnya, dalam sidang ini, JPU Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.
Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangsel Razia Penginapan RedDoorz di Ciputat, Ini Hasilnya
Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Sehingga acara hiburan orkes dalam rangka hajatan dapat menyebabkan faktor risiko kesehatan kepada masyarakat," kata JPU, dalam surat dakwaan.
Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.
"Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP," imbuh JPU
Baca juga: Pedri Pemain Muda Barcelona Senang Real Madrid Tidak Jadi Merekrutnya
Seperti diketahui, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan lernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.
Sementara itu di Jakarta dua kapolda dan dua kapolsek dicopot terkait dengan acara kerumunan massa oleh HRS.
Gubernur DKI Anies Baswedan pun diperiksa polisi karena sang gubernur datang ke rumah HRS seolah mendukung apa yang dilakukan Imam Besar FPI tersebut.
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 18 November 2020 Libra Kesulitan, Gemini Pintar, Capricorn Kurang Fokus
Tapi Anies berkilah sudah melayangkan surat ketidaksetujuan Pemprov DKI dengan acara di rumah HRS.
Bahkan menjatuhkan denda setelah pihak HRS melanggar ketentuan tersebut sebesar Rp 50 juta.
Suara Istana
Sementara itu meski tak menyebut nama Presiden Jokowi, istana mengakui bahwa pencopotan dua kapolda terkait kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab merupakan perintah pimpinan tertinggi.
Isyarat itu disampaikan ketika memperoleh pertanyaan benarkah pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy atas perintah Jokowi?
Pihak istana memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.
Baca juga: Asosiasi Usaha Pariwisata Minta PSBB Transisi Dicabut, Wagub Ariza: Pemprov DKI Tidak Ingin Gegabah
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar atas arahan pimpinan tertinggi.
"Ya pasti ini arahan dari pimpinan tertinggi."
"Yang jelas bahwa Presiden sangat menyesalkan bahwa ada kelompok yang seolah-olah bisa mengesampingkan protokol kesehatan."
"Artinya ada kelompok yang seolah di atas hukum," kata Donny saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Ia menambahkan pencopotan tersebut merupakan langkah objektif akibat terjadinya kerumunan massa di acara pernikahan anak Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Jakarta dan acara di Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Baca juga: Kisah Wanita Berjuang Bangun Rumah di Tanah Mertua dari Nol, Malah Berakhir Diusir
Karena itu, ia menilai wajar langkah pencopotan kedua Kapolda tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi Kapolda lainnya.
Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tak ada yang bisa bebas dari hukum, termasuk penegakkan hukum di era pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Sebut Kesalahan Prosedur Penyidikan", Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi