Habib Rizieq Pulang

Setelah Copot Dua Kapolda, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Rahasia Pedoman Gakkum Pelanggar Prokes

Setelah mencopot dua kapolda, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Kapolri terbitkan surat telegram rahasia pedoman gakkum pelanggar prokes.

Wartakotalive/Budi Sam Law Malau
Setelah mencopot dua kapolda, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Kapolri menerbitkan surat telegram rahasia pedoman gakkum pelanggar prokes, Senin (16/11/2020). Foto dokumentasi: Kapolri Jenderal Idham Azis menggelar video conference dengan dengan seluruh Kapolda dan pejabat utamanya termasuk seluruh kasatwil di Indonesia, Senin (30/12/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah mencopot dua kapolda, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Kapolri menerbitkan surat telegram rahasia (STR) terkait pedoman penegakan hukum atau gakkum pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11/2020), terkait telegram tersebut.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca juga: IPW Sebut 4 Syarat Calon Kapolri yang Harus Diperhatikan Jokowi, Agar Tak Terjebak Perkawanan Sesat

Baca juga: Kapolri Sindir Kerumunan Massa Tanpa Protokol Kesehatan Resahkan Warga, Pernikahan Putri HRS?

Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.

Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.

Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

Baca juga: Daftar 14 Komjen Polri, Siapakah Paling Berpeluang Jadi Kapolri Pengganti Jendral Idham Azis?

"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," tutur Sigit.

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.

Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari.

Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.

Baca juga: Kompolnas Beberkan Kriteria Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Anggota DPR: Pencopotan Kapolda sinyal imbauan keras Kapolri

etua Komisi III DPR RI Herman Hery menilai pencopotan beberapa Kapolda khususnya Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada anggota Polri untuk serius menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol kesehatan Covid-19," kata Herman Hery di Jakarta, Senin.

Baca juga: IPW Ungkap akan Ada Mutasi Besar-besaran Jenderal Jelang Pergantian Kapolri, 30 Orang Segera Pensiun

Menurut dia, Polri harus memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Namun dia menilai, Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada "reward and punishment" yang proporsional, jangan ada kesan tebang pilih.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengimbau, kedepan-nya Polri harus benar-benar menegakkan pidana bagi pelanggar prokes Covid-19.

"Selain pencopotan, saya juga mengimbau kedepan-nya Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui Maklumatnya," ujarnya.

Baca juga: Hari Pahlawan: RS Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan pergantian dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat pada Senin (16/11).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pergantian itu sebagai sanksi bagi kedua Kapolda tersebut karena tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.

Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat, ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Argo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran.

Baca juga: Sesuai Instruksi Kapolri, Tak Ada Target Tilang pada Operasi Zebra 2020

Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Irjen Nana akan diberi jabatan baru sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri. Sedangkan Irjen Rudy dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.  (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved