Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Dinilai Tak Adil, PPMTI Minta Truk Diperbolehkan Masuk Tol Japek

Adanya rencana penerapan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Layang dengan Tol Jakarta-Cikampek bawah bikin tarif truk naik.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Jalan Tol Layang dengan Jalan Tol Cikampek. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Adanya rencana penerapan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Layang dengan Tol Jakarta-Cikampek bawah bikin tarif truk naik.

Terkait kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek tersebut membuat Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) menilai jika kenaikan tarif truk tidak adil.

Sebab, truk harus pikul beban tanpa merasakan keutungannya dampak tarif terintegrasi Tol Jakarta-CIkampek tersebut.

"Dengan diberlakukan (kenaikan tarif) harusnya boleh naik Tol Japek. Kalau engga boleh naik masa harus mikul beban, tanpa kami mendapatkan nilai"

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Sekjen PPMT Kyatmaja Lookman: Sangat Memberatkan

Baca juga: Tarif Tol Jakarta Cikampek Golongan Truk Naik Imbas Penerapan Tarif Terintegrasi Tol Japek Layang

Baca juga: Waduh, Tidak Hanya Patok Tarif Jalan Layang, Lajur Bawah Tol Jakarta Cikampek Juga Ikut Mahal

"Seperti itu engga boleh, yang boleh golongan satu, yang naik (tarif) ya golongan satu saja," katanya Sekretaris Jendral PPMTI, Kyatmaja Lookman, saat dihubungi, pada Selasa (17/11/2020).

Ia mengungkapkan jika hendak berlaku adil, seharusnya kendaraan truk diperbolehkan melintas di Jalan Layang Jakarta-Cikampek.

Apalagi, sebelum direncanakan dibangun Tol Layang Japek disebutkan mampu dilalui seluruh jenis golongan kendaraan.

"Ya kalau kami tidak boleh harusnya yang naik kendaraan golongan I saja, jangan dibebankan ke kami," tutur dia.

Kyatmaja menilai seharusnya pemerintah lebih sensitif dalam melihat kondisi dunia usaha tengah terdampak corona.

Selain itu juga, pemerintah harus sensitif dalam melakukan identifikasi permasalahannya.

"Ini niatnya baik agar tidak perlu ada dua titik pembayaran dan tarif di jarak jauh yang naik di Tol Layang lebih murah"

"Tapi jangan kami dikorban harus memikul beban, harusnya tarif golongan II-V tidak perlu dinaikan," tegasnya.

Terkait alasan kenaikan tarif golongan truk dan jarak dekat dikarenakan telah terjadi kelancaran akibat adanya pembangunan Tol Jakarta-Cikampek Layang.

Atas alasan itu, Kyatmaja menyebut kelancaran saat ini terjadi karena adanya pandemi corona.

Sehingga mobilitas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek belum bergeliat.

"Macet mah tetap saja, ini kan lancar karena pandemi saja. Coba kalau normal ya pasti macet juga"

"Mereka yang aktivitas di kawasan industri kan menggunakan Japek bawah engga Japek Layang," tegas dia.

Jasa Marga berencana memberlakukan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Akibatnya, tarif Tol Jakarta-Cikampek untuk kendaraan truk mulai golongan II, III, IV, dan V di Jalan Tol Jakarta-Cikampek naik. Kenaikan tarif mulai dari Rp 4.000 hingga Rp 10.000.

Regional Jasamarga Transjawa Tollroad Division Head, pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Reza Febriano menjelaskan kenaikan tarif bagi jarak dekat dan truk dibarengi dengan peningkatan fasilitas.

Selain itu, dioperasikannya ruas Jakarta-Cikampek II Elevated terjadi peningkatan kecepatan rata-rata terutama di Simpang Susun (SS) Cikunir sampai dengan Karawang Barat untuk kedua arah.

Sehingga waktu tempuh pengguna jalan jarak jauh dari arah Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit menjadi 62 menit.

Adapun kecepatan rata-rata untuk arah Cikampek meningkat 36,94 persen, dari semula 41,9 KM per jam menjadi 57,46 KM per jam.

Sementara untuk arah Jakarta meningkat 26,8 persen, dari semula 45,01 KM per jam menjadi 57,07 KM per jam.

"Jadi perubahan kecepatan rata-rata yang signifikan setelah adanya Jalan Tol Layang pada segmen SS Cikunir-Bekasi Barat meningkat 112,9 persen dari sebesar 26,27 KM per jam naik jadi 55,93 KM per jam"

"dan segmen Bekasi Barat-Bekasi Timur meningkat 58,5 persen dari sebesar 31,83 KM per jam naik jadi 47,28 KM per jam,” ujar Reza, pada Selasa (17/11/2020).

Reza juga menjelaskan peningkatan pelayanan kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek, salah satunya yaitu memastikan pekerjaan pemeliharaan jalan tol seperti scrapping, filling, overlay dan rekonstruksi perkerasan terus dilaksanakan.

“kegiatan pemeliharaan guna memenuhi standar pelayanan minimum jalan tol akan dilakukan secara terus menerus dengan skala prioritas pada pelaksanaannya,” imbuh Reza.

Daftar tarif sebelum penerapan penerapan tarif terintegrasi di Tol Jakarta-Cikampek bawah dengan Japek Layang;

Wilayah 1 Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 1.500, II Rp 2.000, III Rp 2.000, IV Rp 3.000 dan V Rp 3.000.

Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, golongan I Rp 4.500, II Rp 6.500, III Rp 6.500, IV Rp 9.000 dan V Rp 9.000.

Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Timur, golong I Rp 12.000, II Rp 18.000, III Rp 18.000, IV Rp 24.000 dan V 24.000.

Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I Rp 15.000, II Rp 22.500, III Rp 22.500, IV Rp 30.000 dan V Rp 30.000.

Tarif baru sesudah penerapan tarif terintegrasi di Tol Jakarta-Cikampek bawah dengan Japek Layang;

Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 4.000 , II Rp 6.000, III 6.000, IV 8.000, dan V 8.000.

Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat , golongan I Rp 7.000, II 10.500, III, 10.500, IV 14.000 dan V 14.000.

Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, golongan I Rp 12.000, II 18.000, III 18.000, IV 24.000 dan V 24.000.

Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I 20.000, II 30.000, III 30.000, IV 40.000 dan V 40.000.

Daftar Lengkap Tarif Terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek

Sejak beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 11 bulan, Jasa Marga berencana menerapkan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Jakarta-Cikampek (Japek)

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, penerapan tarif Tol Layang Japek diberlakukan tarif terintergrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Japek di bawah.

Ada pembagian empat wilayah dalam penarifan terintegrasi.

Caption

Wilayah I Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur, wilayah II Jakarta IC-Cikarang Barat, Wilayah III Jakarta IC-Karawang Barat, dan Wilayah IV Jakarta IC-Cikampek.

"Untuk tarif tol layang Jakarta-Cikampek itu mengikuti tarif wilayah IV."

"Artinya tarif dikenakan Rp 20.000," kata Heru, Kamis (12/11/2020).

Heru menjelaskan, adanya penerapan tarif terintegrasi, pengguna Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek jalan jarak jauh yang seharusnya melakukan dua kali transaksi, jadi satu kali saja.

Sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas.

Heru menjelaskan, dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi, menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi.

"Jadi nantinya untuk pengguna Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini."

"Karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” jelasnya.

Vera Kirana, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, pihaknya terus memperbaiki tingkat kenyamanan pengguna jalan tol tersebut.

Salah satunya dengan melakukan pekerjaan penyempurnaan sambungan jembatan atau expansion joint di sejumlah titik jalan tol tersebut.

“Hingga saat ini, perbaikan expansion joint telah mencapai 14 titik."

"Perbaikan dilakukan dengan menyesuaikan elevasi (ketinggian)."

"Dengan mengganti atau menambah lapisan penyambung agar tiga elemen aspal, beton transisi, dan karet expansion joint dapat mencapai elevasi yang nyaman saat dilewati,” papar Vera.

Vera menambahkan, berbagai pelayanan keselamatan ada di jalan tol ini, dengan empat konsep emergency plan.

Yaitu delapan Emergency Opening (bukaan median), empat Emergency Bay (lajur darurat), delapan Emergency Access (tangga darurat), dan dua Emergency Exit (akses keluar darurat) sebanyak satu lajur di masing-masing jalur arah Jakarta dan arah Cikampek.

"Untuk Emergency Opening yang dilengkapi dengan Emergency Access sudah 100 persen selesai dilaksanakan," imbuhnya.

Empat lokasi parkir darurat Tol Layang Japek, lanjut Vera, saat ini progress fisiknya telah mencapai 45 persen.

Sedangkan untuk Emergency Exit masih dalam tahap desain pembangunan.

Pelayanan di jalan tol ini juga dilengkapi armada operasional, yaitu mobil derek, patroli jalan raya, patroli layanan jalan tol, rescue, dan ambulans, sehingga pengguna jalan tol merasa aman dan nyaman.

Terkait tarif, Vera memberikan gambaran, jika dioperasikan secara terpisah, maka tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250/Km, sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp 47.500.

Untuk jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I, wilayah 4 harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500.

Dan, tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500.

"Tapi karena diterapkan tarif integrasi, sehingg tarifnya itu hanya Rp 20.000," ungkapnya.

Soal skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, Vera menjelaskan pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan.

Sebelum penerapan tarif terintegrasi

- Wilayah 1 Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 1.500, II Rp 2.000, III Rp 2.000, IV Rp 3.000 dan V Rp 3.000.

- Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, golongan I Rp 4.500, II Rp 6.500, III Rp 6.500, IV Rp 9.000 dan V Rp 9.000.

- Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Timur, golongan I Rp 12.000, II Rp 18.000, III Rp 18.000, IV Rp 24.000 dan V 24.000.

- Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I Rp 15.000, II Rp 22.500, III Rp 22.500, IV Rp 30.000 dan V Rp 30.000.

Sesudah penerapan tarif terintegrasi di Tol Jakarta-Cikampek bawah maupun Japek Layang;

- Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 4.000 , II Rp 6.000, III 6.000, IV 8.000, dan V 8.000.

- Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, golongan I Rp 7.000, II 10.500, III, 10.500, IV 14.000 dan V 14.000.

- Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, golongan I Rp 12.000, II 18.000, III 18.000, IV 24.000 dan V 24.000.

- Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I 20.000, II 30.000, III 30.000, IV 40.000 dan V 40.000

"Dapat dilihat di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur."

"Sebelumnya Karawang Timur masuk di Wilayah 3, setelah penerapan tarif terintegrasi ini, Karawang Timur masuk di Wilayah 4 sehingga mengalami perubahan tarif,” papar Vera. (Wartakotalive/com/MAZ)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved