CPNS 2021
Apakah Nilai SKD CPNS 2019 Dapat Dipakai di Tes SKD CPNS 2021, Ini Kata BKN
Apakah Nilai SKD CPNS 2019 Dapat Dipakai di Tes SKD CPNS 2021, Ini Kata BKN. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seleksi CPNS 2019 sudah bisa dikatakan rampung.
Saat ini mereka yang lolos SKB CPNS 2019 tengah bersiap melakukan pemberkasan.
Ada yang unik dalam CPNS 2019, yakni ada peserta yang menggunakan nilai SKD CPNS 2018 untuk ikut SKD CPNS 2019. Artinya dia tidak perlu mengikuti tes lagi, atau boleh memakai nilai tertinggi apabila memilik ikut SKD.
Lantas, untuk peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2019 kali ini tapi gagal lolos, bisakah menggunakan nilai yang diperolehnya untuk mengikuti tes CPNS 2021?
Lalu kapan pendaftaran CPNS 2021?
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Kolong Jembatan Perumahan Cilebut Residance, Kabupaten Bogor
Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
Paryono menjelaskan pada tes CPNS 2019, peserta dapat menggunakan hasil tes tahun 2018 karena sesuai aturan yang dipakai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Sementara, untuk tes CPNS selanjutnya, Paryono mengatakan belum ada ketentuan yang mengatur nilai CPNS 2019 bisa dipakai lagi.
"Untuk saat ini, belum diatur," ujar Paryono dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Mengutip Kompas.com, 4 November 2019, PermenPANRB No 23 Tahun 2019 mengatur sejumlah hal terkait dengan penggunaan nilai tes SKD CPNS 2018 untuk tes CPNS 2019.
Baca juga: Foto Balita Dicat Silver oleh Ibu Pengamen Jalanan Jadi Viral di Medsos, Begini Penjelasan Satpol PP
Dalam aturan tersebut, diterangkan peserta yang masuk dalam kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar mengikuti SKB selanjutnya.
Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Selain itu, mereka juga masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Mengutip Kompas.com, 23 Oktober 2020, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Andi Rahadian, membenarkan adanya rencana pembukaan seleksi CPNS pada 2021.
"Betul. Insyaallah akan ada pengadaan CPNS formasi tahun 2021," kata Andi.
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Kunjungi Sebersy, Komunitas Peduli Anak Tak Mampu di Kota Bogor