Sudah Ada Jam Operasional Truk Tronton Seenaknya Melintas di Jalan Juanda, Pengendara Motor Gusar

kata beliau petugas di lokasi tidak bisa melakukan penindakan karena tidak ada unsur kepolisian yang mendampingi,

Editor: Dedy
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Seoarang warga melintas di samping mobil truk yang berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Padahal sudah ada pembatasan jam operasional, namun sejumlah truk tronton masih saja bebas melintas di ruas Jalan Juanda, Kota Tangerang.

Melihat kenyataan itu, masyarakat khususnya para pengendara sepeda motor pun gusar.

Warga kemudian mengabadikan pelanggaran para sopir truk tersebut melalui rekaman video.

“Ini jelas melanggar Perda, tapi kok dibiarkan saja truk itu bebas melintasi Kota Tangerang,” ujar seorang warga dalam rekaman video itu.

Bahkan ada petugas Dishub yang sedang di lokasi pun tak berbuat apa- apa.

Mereka hanya tampak mengatur arus lalu lintas tanpa menindak keberadaan truk tronton ini.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo angkat bicara terkait persoalan ini.

“Harusnya Pemkot Tangerang melakukan tindakan tegas,” kata Gatot kepada Wartakotalive.com, Senin (16/11/2020).

Terlebih truk tronton yang kerap melintas itu kerap kali menimbulkan ketertiban umum. Yakni kerjadinya angka kecelakaan juga kerusakan jalan.

“Kan sudah jelas Perwalnya ada jam operasionalnya. Saya sudah tanyakan ke Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, kata beliau petugas di lokasi tidak bisa melakukan penindakan karena tidak ada unsur kepolisian yang mendampingi,” ungkapnya.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang, Andika Nugraha mengamini sistem pengawasan di lapangan saat ini mulai mengendur.

Dalam Perwal truk tidak diizinkan lewat dari pukul 06.00 - 20.00 WIB. Pada pukul 20.00 - 06.00 WIB baru diperbolehkan melintas.

Baca juga: Ditengah Keterbatasan Lahan dan Alat Berat Dinas LH Tangerang Berupaya Atasi Gunung Sampah di TPA

Baca juga: Sebelum Perbaiki Gedung Pramuka yang Retak-retak Dinas PUPR Bakal Bangun Dulu Turap di DAS Cikumpa

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved