Rizieq Shihab Pulang
Punya 4 Regulasi Terkait PSBB Pemprov DKI Dicap Tak Konsisten dengan Kerumunan Massa HRS
Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dewinta Pringgodani menyoroti pengawasandan tak konsistenya terkait kerumunan massa HRS
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dewinta Pringgodani menyoroti pengawasandan tak konsistenya Pemprov DKI dalam menerapkan regulasi pencegahan covid-19.
Terutama terkait penindakan terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Dewinta menilai, banyak masyarakat yang datang ke sana mengabaikan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Harusnya Pemprov DKI konsisten terhadap regulasi yang dikeluarkan sendiri saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi,” kata Dewinta berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (15/11/2020).
Dia menilai, Pemprov DKI Jakarta terlihat tidak bisa berbuat banyak untuk mengantisipasi kerumunan massa sejak pimpinan FPI Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020 lalu.
Baca juga: Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar Prihatin Lihat Pelanggaran Protokol Kesehatan
Baca juga: Penjual Rujak Cantik yang Viral itu Ternyata Punya 3 Anak, Tapi Pembeli Tetap Mengantre Penasaran
Padahal Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan empat regulasi soal penindakan, sesuai dengan kondisi yang ada.
Di antaranya Pergub Nomor 41 tahun 2020; Pergub Nomor 51 tahun 2020; Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020.
Dari empat aturan itu, saat ini DKI masih memakai regulasi terbaru, yakni Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, beserta turunannya dengan melarang tindakan yang berpotensi menghambat penanggulangan wabah Covid-19. Bedasarkan UU, kata dia, pihak yang menghambat bisa dijatuhkan hukuman.
Baca juga: VIDEO Jasa Modifikasi Mobil Camper Van di Depok Alami Kenaikan Signifikan
“Tapi sejak kepulangan Rizieq sampai kegiatan malam ini pemerintah tidak bisa mencegah terjadinya kerumunan orang,” ujarnya.
Dewinta menegaskan bahwa kerumunan orang pada satu lokasi tanpa mematuhi protokol 3M, berpotensi terjadi penularan Covid-19.
“Setiap kerumunan pasti ada potensi peningkatan kasus. Jadi harus siap jika nanti kasus Covid-19 naik,” jelas Dewinta.
Selain, tak mematuhi kebijakan Pemprov DKI Jakarta, HRS juga tidak mengikuti imbauan Kapolri Jenderal Idham Azis soal penerapan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan imbauannya perihal protokol kesehatan yang harus selalu dilakukan.
Baca juga: Bek Persita Tangerang Miftah Anwar Sani tak Persoalkan Psy War di Luar Lapangan
“Saya izin menyampaikan beberapa poin yang sifatnya imbauan di tengah pandemi corona ini," kata Kapolri Jenderal Idham dalam konferensi pers di rumah dinas Kapolri, Jalan Patimura, Jakarta Selatan, Sabtu (14/11/2020).