Kriminalitas
Pelaku Penusukan Timses Cawalkot Makassar yang Dibekuk Polda Metro Adalah Pembunuh Bayaran
Korban adalah warga Makassar dan merupakan tim sukses cawalkot Makassar lawan dari cawalkot yang didukung korban.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Ia menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis dalam hal ini. "Yakni Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP dan Pasal 340 KUHP," katanya.
Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
"Beda penganiayaan di Pasal 351 dan 355 KUHP adalah pada perencanaannya. Selain itu karena ada upaya pembunuhan dalam penusukan maka kami kenakan Pasal 340 KUHP juga tentang pembunuhan berencana," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi.
Baca juga: Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi
"Mulai dari yang menyuruh, memantau situasi lapangan sampai yang melakukan eksekusi," katanya.
"Berdasarkan rekaman video, pelaku penusukan atau eksekutor adalah F atas arahan MNM yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan," katanya.
Kejadian penusukan katanya dilakukan saat korban sedang menunggu beberapa teman lainnya di dekat Studio Kompas TV di Palmerah, Jakarta Pusat.(bum)