Berita Cikarang
Dalami Kasus Pengemudi Ojol Jadi Kurir Narkoba, Polisi Temukan Keterlibatan Napi di Lapas Cikarang
Pemasok narkoba itu merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
"Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik warga binaan lapas. Maka kita akan sampaikan itu dan koordinasi dengan pihak lapas," bebernya.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Bupati Kabupaten Bekasi Tegaskan Pilkades Tetap Dilaksanakan pada 13 Desember 2020
Kepada petugas, lanjut Budi, kedua tersangka itu mengaku nekad menjadi kurir narkoba karena penghasilannya sebagai driver ojol tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Alasan kedua tersangka berdalih hasil menjadi driver ool tidak mencukupi kehidupan sehari-hari," tutur dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam pasal itu, menyebutkan jika pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/driver-ojek-online-yang-menyambi-menjadi-kurir-narkoba.jpg)