Berita Jakarta

Buntut Perusakan Mapolsek Ciracas, 67 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Adapun beberapa berkas perkara yang sudah dirampungkan dan diserahkan ke oditur TNI diantaranya berkas perkara milik Prada MI terkait berita bohong

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait perusakan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM,GAMBIR - Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengrusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur selesai. Total ada 67 oknum TNI yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada maka sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan TNI dan TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Dodik.

Baca juga: Polisi sebut Bakal Ada Tersangka Longsornya Tanah di Perumahan Elit Melati Residence Jagakarsa

Saat ini ke-67 tersangka juga sudah ditahan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.

Dari 67 tersangka itu, Puspomad TNI telah menyelesaikan 21 berkas perkara.

Sebanyak 14 berkas perkara sudah dilemparkan ke oditur militer Rabu (11/11/2020).

Sementara sisanya tujuh berkas perkara masih dirampungkan oleh tim Puspomad TNI.

Baca juga: Singgung Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani Dihujat Pendukung Habib Rizieq hingga Akan Dipolisikan

Dodik memastikan, seluruh berkas perkara penyerangan Polsek Ciracas akan selesai paling lambat Kamis (19/11/2020).

Adapun beberapa berkas perkara yang sudah dirampungkan dan diserahkan ke oditur TNI diantaranya ialah berkas perkara milik Prada MI terkait berita bohong.

Adapula berkas perkara Prada MF dan dua orang Dilmiltama. Selain itu Puspomad juga sudah selesaikan berkas perkara milik Prada AA dan enam pelaku lainnya dari Kodam Jaya.

Baca juga: Aktivis Buruh Non-Muslim Iyut VB Kaget Diajak Temui Habib Rizieq, Akui Dulu Jadi Pioneer Islamphobia

Dari penyelesaian berkas perkara tersebut, maka total ada 112 anggota TNI AD yang diperiksa atas kasus tersebut.

Selain itu ada 111 saksi diperiksa atas kasus tersebut. Mereka terdiri dari 52 anggota TNI AD, 7 TNI AL, dua anggota polisi, dan 50 warga sekitar.

Baca juga: Anies Baswedan Sambangi Habib Rizieq, Wagub DKI sebut Biasa Saja, Tidak Ada yang Spesial

Meski berkas sudah rampung, pihak Puspomad tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Jika di persidangan ditemukan fakta baru dan mengarah ke tersangka baru maka akan ada proses lanjutan sesuai hukum berlaku," tegasnya. 

KASAD temui LPSK

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait insiden perusakan Mapolsek Ciracas pada beberapa waktu lalu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo memberikan rekaman CCTV kepada KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Selain itu, Hasto Atmojo Suroyo juga menyampaikan keinginan kerja sama dengan pihak TNI AD untuk mendukung salah tugas pokok LPSK, dalam hal ini membantu melindung saksi dan para korban insiden perusakan Maposek Ciracas.⁣⁣

Baca juga: Secara Mengejutkan Menkumham Yasonna Laoly Raih Juara Kedua Lomba Menembak yang Digelar Kopassus

“Oleh karena itu kami merasa kalau perlindungan yang diberikan LPSK biasanya dari jajaran Kepolisian, kalau dimungkinkan kami barangkali bisa meminta bantuan dari jajaran TNI terutama TNI AD bisa dibantu untuk menjalankan perlindungan,” ujar Hasto seperti dikutip dari akun Youtube TNI AD.⁣

Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memberikan respon atas permintaan tersebut, bahkan langsung memberikan arahan kepada Direktur Hukum Angkatan Darat, Brigjen TNI dr. Tetty Melina.⁣

“Kenapa tidak pak, pasti bisa, ini Direktur Hukum saya pak, Brigjen Tetty. Coba ciptakan mekanisme misalnya dalam persidangan itu dia tidak perlu hadir, tetapi melalui vcon dan hanya boleh dilihat oleh majelis hakim, sehingga sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan dari persidangan dan hakim, tetapi saat bersamaan kita bisa juga melindungi semaksimal mungkin,” jawab Kasad.⁣

Baca juga: Perombakan di Kopassus, Letkol Inf Benny Rahadian dan Letkol Inf Sunartiono Duduki Jabatan Strategis


Hasto Atmojo Suroyo, mewakili lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), memberikan apresiasi kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI Angkatan Darat, atas tindak cepat untuk memberikan perhatian dan ganti rugi kepada para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas.⁣

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved