Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Murung Setelah Bayarannya Dipotong 50 Ribu Dolar AS oleh Jaksa Pinangki

Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena kan seharusnya 100 tapi yang diterima hanya 50 ribu

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anita Kolopaking Murung Setelah Bayarannya Disunat 50 Ribu Dolar AS oleh Jaksa Pinangki

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved