Berita Daerah
Wow, Hitung-hitungan Polda Banten, Keuntungan Jual Madu Banten Palsu Capai Rp8 Miliar Selama 1 Tahun
Tersangka MS mendapatkan keuntungan dari penjualan madu palsu sebesar Rp 8 miliar, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung
"Dari lokasi penangkapan pertama kami berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml.
"Dan 1 jerigen madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter," ujar Fiandar di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Maybank Heran Mengapa Tabungan Winda Hilang Sejak Tahun 2016 Baru Dilaporkan Tahun 2020?
Sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu yaitu 2 drum Glucose 300 liter, 2 drum Glucose 150 liter, 1 drum Glucose 200 liter, dan 45 jerigen Fructose 30liter.
Ada pula Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 300liter, 2 drum Cairan Madu siap jual 100 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 20 liiter, serta 16 jerigenCairan Madu siap jual 30 liter.
Fiandar menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu.
Baca juga: Ternyata Hoaks Pesawat Hercules TNI Jatuh di Papua pada 9 November 2020, Ini Kata Kapuspen TNI
Serta motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yakni membuat pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah Madu Asli kepada konsumen.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan atau produksi pangan olahan jenis madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa madu.
"Omzet yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter pangan olahan jenis madu dijual Rp. 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000," ucapnya.
Baca juga: Permintaan Penebangan Pohon di Jakarta Timur Melonjak, Camat Cakung: Pohon Ringkih Rawan Tumbang
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menerangkan bahwa pasal yang dikenakan untuk MS (47) pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.
"Sedangkan Pasal untuk tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," kata Edy.
Edy menyebut bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat berdampak mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker.
(Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho/Wartakotalive.com/dik)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 1 Tahun, Keuntungan Jual Madu Banten Palsu Mencapai Rp 8 Miliar"