Habib Rizieq Pulang

Simak Daftar Kasus Hukum Rizieq Shihab, dari Pencemaran Nama Baik, Penodaan Agama Hingga Konten Syur

Selasa (10/11/2020), Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke tanah air. Apa saja kasus hukum Rizieq Shihab?

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Rizieq Shihab 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selasa (10/11/2020), Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke tanah air.

Diketahui, kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia tersebut tak luput masyarakat kembali mengingat akan kasus hukum Rizieq Shihab.

Lalu, apa saja kasus hukum Rizieq Shihab?

Setelah tujuh kali gagal, Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air.

Baca juga: Karni Ilyas Mendadak Batalkan ILC Bertema Kepulangan Rizieq Shihab, Fadli Zon Bertanya-tanya

Baca juga: Anies Baswedan Akan Temui Habib Rizieq Shihab Besok Subuh, Wagub Ahmad Riza Mengaku Tidak Tahu

Baca juga: ILC Bahas Kepulangan Habib Rizieq Mendadak Dibatalkan, Fadli Zon: Ada Telepon Gaib ya Bang Karni?

Rizieq Shihab ke Arab Saudi pada 2017 lalu diduga karena sejumlah kasus hukum yang menimpanya.

Meski Mabes Polri telah terbitkan 'surat perintah membawa' dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pornografi lewat pesan WhatsApp—salah satu dari sejumlah perkara yang membelitnya.

Namun Rizieq Shihab tercatat menghadapi tujuh kasus pidana dan tiga di antaranya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Berikut dirangkum Tribunnews.com dari BBC Indonesia dan berbagai sumber lainnya:

1. Kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno

Putri mendiang Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016 lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik Soekarno.

Laporan Sukmawati itu berdasarkan ceramah Rizieq saat tabligh akbar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, 2011 silam.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada 20 November 2016, dengan alasan tempat kejadian perkata berada di wilayah Jawa Barat.

Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.

2. Kasus dugaan penodaan Pancasila

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved