APBD DKI

Komisi A DPRD DKI Pastikan Smart e-Budgeting Digunakan untuk Pembahasan APBD 2021

Sistem smart e-budgeting DKI Jakarta bakal digunakan pada pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021.

dok Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Mujiyono 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sistem smart e-budgeting DKI Jakarta bakal digunakan pada pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021.

Saat ini, smart e-budgeting itu masih disesuaikan dengan sistem lain sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat Paripurna tentang Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD DKI terhadap Raperda tentang APBD DKI tahun 2020. Saat itu, eksekutif dan legislatif menyepakati R-APBD 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat Paripurna tentang Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD DKI terhadap Raperda tentang APBD DKI tahun 2020. Saat itu, eksekutif dan legislatif menyepakati R-APBD 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. (istimewa)

“Smart e-budgeting perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap data rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Selasa (10/11/2020).

"Saat ini masih penyesuaian kode rekening dan laporannya, minggu depan sudah selesai penyesuaiannya,” imbuhnya. 

“Jadi, smart e-budgeting bisa digunakan saat membahas APBD 2021,” tambah politisi Partai Demokrat ini berdasarkan keterangan yang diterima.

Menurutnya, smart e-budgeting yang telah dibangun oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta harus disesuaikan dengan regulasi baru Kemendagri, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 50 tahun 2020 tanggal 8 Oktober 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo menyampaikan, peningkatan pelayanan di Kemendagri melalui integrasi e-Planning dan e-Budgeting, di Gedung Kemendagri, Senin (18/3/2019).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo menyampaikan, peningkatan pelayanan di Kemendagri melalui integrasi e-Planning dan e-Budgeting, di Gedung Kemendagri, Senin (18/3/2019). (Warta Kota/Mohamad Yusuf)

“Kemendagri telah mengeluarkan KEPMEN nomor 050 tahun 2020 tanggal 8 Oktober 2020 tentang Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur sesuai dengan usulan Pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan peraturan perundangan,” ungkapnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta tiga periode ini menjelaskan, smart e-budgeting adalah aplikasi berbasis elektronik yaitu Smart Planning and Budgeting (SPB) yang digunakan dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Sistem ini, telah siap sejak Maret 2020 dan dipergunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan data usulan anggaran siluman DPRD DKI kepada Dinas Pendidikan DKI di APBD DKI 2015, di Balai Kota, Rabu (25/2/2015).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan data usulan anggaran siluman DPRD DKI kepada Dinas Pendidikan DKI di APBD DKI 2015, di Balai Kota, Rabu (25/2/2015). (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

“SPB ini dirancang untuk sistem terintegrasi, diantaranya terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), Sistem Pengajuan Komponen dan Kode Rekening (eHarga), Sistem Rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD), Sistem Monitoring dan Evaluasi Anggaran (eMonev), Sistem Aspirasi Masyarakat (eMusrembang), Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD Kemendagri),” tuturnya.

Bahkan SPB sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil (data Penduduk DKI) serta Badan Kepegawaian Daerah atau BKD (data kepegawaian).

Sesuai pasal 31 Permendagri Nomor 70 tahun 2019, ada aturan yang mewajibkan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) terintegrasi.

“Pasal 31 Permendagri Nomor 70 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa semua sistem terkait informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Saat ini, sudah dilakukan integrasi dengan SIPD sampai dengan tahapan RKPD,” jelas dia.

Seperti diketahui, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya menagih realisasi janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal sistem smart e-budgeting untuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2021.

Salah satu lembar dari kopi dokumen RAPBD hasil pembahasan di Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Salah satu lembar dari kopi dokumen RAPBD hasil pembahasan di Komisi D DPRD DKI Jakarta. (Kompas.com/Kistyarini)

Dia menilai, Anies hanya bernarasi dan tidak mewujudkan janji yang diucapkan pada November 2019 lalu.

Hal ini berkaca pada kasus ditemukannya anggaran lem aibon senilai Rp 82 miliar dalam rancangan APBD 2020.

“Sekali lagi ini hanya narasi saja, tidak ada eksekusi,” katanya. 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved