Pemprov DKI Salurkan Dana Hibah Pariwisata untuk Hotel dan Restoran, Begini Ketentuan dan Syaratnya
Danah Hibah Pariwisata itu disalurkan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dengan menyasar hotel dan restoran.
BAGI YANG DISETUJUI MENYERAHKAN:
1. Pakta integritas.
2. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (materai).
3. Surat peruntukan penggunaan dana hibah.
Nasib Tempat Hiburan Malam
Pembukaan tempat hiburan malam di wilayah DKI Jakarta hingga kini belum jelas.
Dinas Pariwisata dan Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta belum berani membuka kembali tempat hiburan di masa Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta Cucu Kurnia mengaku, pihaknya belum bisa memutuskan kapan dibuka kembali tempat hiburan malam.
Karena, keputusan membuka tempat hiburan malam, kata Cucu, berada di tangan gugus tugas Covid.
“Itu yang menentukan Gugus Tugas Covid-19, bukan di Dinas Parekraf,” kata Cucu Kurnia, saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Meski belum ada kepastian kapan dibuka kembali tempat hiburan malam, lanjut Cucu, Dinas Parekraf tengah menyusun protokol Covid terhadap sektor industri pariwisata tersebut.
“Kita menyusun protokol Covid,” kata dia.
Belum Ada Kepastian
Senada dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani, hingga kini dirinya belum mendapat kabar kapan kepastian tempat hiburan diizinkan buka kembali.
“Belum ada kepastian tanggal dibuka kembali,” kata Hana.