Curanmor

Sat Reskrim Polsek Teluknaga Amankan Seorang Bocah yang Lihai Curi Motor

Sat Reskrim Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menangkap empat tersangka pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Teluknaga.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Polresta Tangerang berhasil menangkap dua sindikat pencurikan kendaraan bermotor berserta barang buktinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sat Reskrim Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menangkap empat tersangka pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Desa Pangkalan dan Kampung Besar, Teluknaga.

Para tersangka pelaku itu berinisial R, AW dan P. Satu tersangka lainnya tak disebutkan karena masih di bawah umur.

Pelaku Curanmor di Tambora, Jakarta Barat
Pelaku Curanmor di Tambora, Jakarta Barat (Istimewa)

"Para pelaku (beraksi) di perumahan kawasan Teluknaga pada tengah malam hingga dini hari. Mereka mengambil motor itu dengan kunci leter T," kata Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim, Jumat (6/11/2020).

Dodi menjelaskan, saat ini polisi masih memeriksa para tersangka untuk menyelidiki 10 sepeda motor yang mereka akui telah curi dari 10 lokasi.

"Masih ada lagi 10 kendaraan atau 10 tempat kejadian perkara yang masih kami kembangkan," ucapnya.

Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10/2020).
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10/2020). (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)

Dodi mengatakan, sepeda motor curian dijual ke penadah yang saat ini masih diburu.

Satu sepeda motor dijual seharga Rp 600.000 hingga Rp 2.000.000.

"Tersangka ini sebagai pemetik semua. Ada penadah satu dan sedang kami kembangkan lagi. Tidak ada (residivis), mereka pemula semua, " ujar dia.

Polisi telah mengamankan lima sepeda motor dan kunci letter T yang digunakan para tersangka itu.

Polisi menunjukkan sepeda motor hasil kejahatan pelaku
Polisi menunjukkan sepeda motor hasil kejahatan pelaku (Warta Kota/ Muhammad Azzam)

Mereka kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved