Jaksa Agung Divonis Bersalah oleh PTUN, Jamdatun: Kami akan Banding Keputusan yang Tidak Benar
Kejaksaan Agung memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta.
Sebab, ada kalimat yang disebut tidak pernah disebutkan oleh Jaksa Agung dalam putusan itu.
Kalimat yang tak ada di rekaman adalah: 'Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti, karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc."
"Berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM."
Baca juga: 47 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19, Kecamatan Pamijahan Keluar dari Zona Merah
"Jaksa Agung tidak pernah menyatakan adanya kalimat ini."
"Seharusnya Komnas HAM ini menjadi objek sengketa, karenanya bapak ibu bisa melihat dalam keputusannya ada kalimat ini."
"Padahal di rekamannya tidak ada kalimat ini pada saat tanya jawab tersebut," bebernya.
Baca juga: Bukan Lapor ke Kejaksaan Agung, Pinangki Malah Ceritakan Keberadaan Djoko Tjandra kepada Temannya
Namun demikian, kata dia, pihaknya mengakui Jaksa Agung memang menyebutkan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Akan tetapi, hal itu mengacu pada laporan panitia khusus DPR yang dikeluarkan pada 2001 silam.
"Melihat banyaknya kesalahan yang dilakukan PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, banyaknya kewajiban pemeriksaan alat bukti yang tidak dilakukan pengadilan PTUN."
Baca juga: Masuk Golongan 4A, Segini Gaji Sah Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung
"Kami mempersiapkan diri bahwa keputusan ini tidak benar dan kami akan melakukan banding atas keputusan yang tidak benar," tegas Ferry.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhannudin bersalah, dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.'
Jaksa Agung dinyatakan bersalah dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).
Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai hakim anggota.
Baca juga: Rizieq Shihab Mau Kembali, Polri: Ya Pulang Saja, Kita Tidak Pernah Usir
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," begitu kutipan putusan perkara yang diunggah secara online (sistem e-court) pada Rabu (4/11/2020)