Berita Jakarta
Beredar Surat Penerimaan PJLP yang Wajibkan Calon Pelamar Baca Qur'an dan Salat, Dinsos DKI: Hoaks
Melalui laman https://data.jakarta.go.id/, Dinsos DKI mengklarifikasi bahwa informasi yang tersebar itu tidak benar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Dinas Sosial DKI Jakarta membantah adanya surat penerimaa calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dan Petugas Sosial Kesiapsiagaan Bencana (PSKB) yang memberikan syarat calon peserta harus bisa mengaji dan harus salat lima waktu.
Sebelumnya, surat itu beredar secara luas di group WhatsApp kalangan wartawan.
Melalui laman https://data.jakarta.go.id/, Dinsos DKI mengklarifikasi bahwa informasi yang tersebar itu tidak benar.
Mereka menduga, surat itu disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Berikut klarifikasi selengkapnya:
"Beredar di media sosial tangkapan layar dari sebuah draft Surat Pengumuman Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pada Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021. Pada surat tertulis syarat-syarat penerimaan antara lain bisa "membaca Al-Qur'an" dan "menjalankan ibadah sholat 5 waktu."
PENJELASAN
Berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (06/11/2020), disampaikan klarifikasi bahwa draft surat pengumuman penerimaan PJLP dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan yang beredar tersebut adalah hoaks.
Diduga bahwa informasi tersebut disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu draft surat tersebut juga tidak valid dan belum bertandatangan pejabat berwenang.
Adapun persyaratan penerimaan penyedia di lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemajemukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
KESIMPULAN
Informasi dalam tangkapan layar draft Surat Pengumuman Penerimaan PJLP Pada Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021, adalah tidak benar. Faktanya, draft surat tersebut tidak valid karena belum bertandatangan pejabat berwenang dan diduga disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sempat jadi polemik
Diberitakan sebelumnya, beredarnya surat Penerimaan PJLP Sudin Sosial Jakarta Selatan membuat pertanyaan publik sekaligus menjadi polemik.