Kamis, 9 April 2026

VIDEO Maling Motor Berkaus Doraemon Sudah 4 Kali Beraksi di Tambora

Pelaku berinsial A yang beraksi mengenakan kaus Doraemon sudah empat kali beraksi di Tambora, Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Murtopo
Istimewa
Pelaku Curanmor di Tambora, Jakarta Barat 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA -Polisi dari Polsek Tambora meringkus pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku berinsial A yang beraksi mengenakan kaus Doraemon sudah empat kali beraksi di Tambora, Jakarta Barat.

Spesialis pencuri motor berkaus Doraemon itu di tangkap Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan kedua pelaku A (32) dan S (35) ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (3/11/2020).

"Satu pelaku merupakan pemetik berinisial A dan satu pelaku lagi penadah berinisial S," ujar Faruk dikonfirmasi Selasa siang.

Lewat penangkapan itu, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio J, kaos bergambar Doraemon warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, dan kaos jemper garis garis hitam putih.

Baca juga: Perampok Pedagang Ponsel Bekas di Tambora Sudah 5 Kali Keluar Masuk Bui

Aksi pelaku A sempat terekam CCTV ketika memetik sebuah motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan, A mengaku telah mencuri motor sebanyak empat kali di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Namun demikian, Faruk masih belum dapat menjelaskan modus pelaku dalam mencuri motor.

Baca juga: Para Pelaku Kejahatan di Tambora adalah Mantan Napi, Tidak Kapok Karena Pecandu Narkoba

"Hal itu masih dalam pemeriksaan polisi. Nanti kami sampaikan saat rilis," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku A dikenakan pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca juga: Berkali-kali Beraksi, Spesialis Pencuri Motor Berkaos Doraemon Akhirnya Ditangkap Polsek Tambora

Sementara S yang menjadi penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (m24)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved