Pajak Kendaraan

Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Meringankan Beban Masyarakat

Melihat beban masyarakat yang berat, Pemprov Banten coba mertingankan dengan memberikan relaksasi pajak kendaraan.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Melihat beban masyarakat yang berat, Pemprov Banten coba mertingankan dengan memberikan relaksasi pajak kendaraan.

Mulai 5 November hingga 23 Desember 2020, Pemprov Banten berlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

Akibat wabah virus corona atau Covid-19 masyarakat jadi sulit bayar pajak kendaraan, tapi kini dipemudah pakai aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Akibat wabah virus corona atau Covid-19 masyarakat jadi sulit bayar pajak kendaraan, tapi kini dipemudah pakai aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). (Tangkap Layar Akun Instagram @humaspajakjakarta)

"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangannya kepada Warta Kota, Kamis (5/11/2020). 

Menurut Wahidin, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat. 

"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Syarat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Online Nasional
Syarat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Online Nasional (Istimewa)

"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," kata Opar.

Masih menurut Opar, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya. 

"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," ungkapnya.

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart, atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved