Bisnis

BAF Luncurkan Program 3 Perlindungan dalam 1 Pembiayaan Motor Yamaha

Program 3 perlindungan yang dimaksud berupa Asuransi bagi pengendara sepeda motor atas kerugian yang dialami akibat hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. BAF
Program bertajuk “3 Perlindungan Dalam 1 Pembiayaan Motor Yamaha” ditujukan khusus untuk BAF Friends (sapaan akrab konsumen BAF) yang mengajukan pembiayaan motor Yamaha di BAF. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali membuat gebrakan teranyar dengan menghadirkan program spesial yang khusus ditujukan oleh konsumen BAF.

Program bertajuk “3 Perlindungan Dalam 1 Pembiayaan Motor Yamaha” itu ditujukan khusus untuk BAF Friends (sapaan akrab konsumen BAF) yang mengajukan pembiayaan motor Yamaha di BAF.

Resmi diluncurkan pada awal Oktober lalu, 3 perlindungan yang dimaksud berupa Asuransi bagi pengendara sepeda motor atas kerugian yang dialami akibat hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan seperti kecelakaan lalu lintas hingga kehilangan unit kendaraan.

Nah, pada program spesial ini BAF tidak hanya menawarkan 1 jenis asuransi saja dalam pembiayaan motornya, namun BAF juga menawarkan 3 jenis asuransi sekaligus dalam 1 pembiayaan motor Yamaha, antara lain:

1. Asuransi Kendaraan Bermotor Total Loss Only (TLO)

Merupakan jenis perlindungan yang memberikan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada sepeda motor kesayangan BAF Friends. Ada 2 jenis perlindungan pada produk ini yaitu:

- Total Loss Stolen (TLS)

Memberikan ganti rugi atas kehilangan sepeda motor akibat pencurian, termasuk dengan perampasan yang disertai dengan ancaman atau tindakan kekerasan.

- Total Loss Accident (TLA)

Memberikan ganti rugi atas kerusakan total sepeda motor akibat kecelakaan, dimana nilai perbaikannya melebihi atau sama dengan 75 persen dari harga pasar sepeda motor.

2. Asuransi Kecelakaan Diri/Personal Accident (PA)

Asuransi ini memberikan perlindungan kepada diri konsumennya, terhadap risiko meninggal dunia atau cacat tetap akibat segala bentuk kecelakaan, berlaku di 1 tahun pertama pembiayaan. Risiko yang dijamin oleh produk ini antara lain:

- Meninggal dunia karena kecelakaan

Santunan sebesar Rp 20,000,000 akan diberikan kepada ahli waris;

- Cacat tetap (baik sebagian maupun keseluruhan)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved