Kriminalitas
Kementerian ATR Pertanyakan Penuntut Tidak Masukan Hasil Investigasi Dalam Kasus Sengketa Tanah
Kementerian ATR Pertanyakan Penuntut Tidak Masukan Hasil Investigasi Dalam Kasus Sengketa Tanah. Berikut Alasannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan akta tanah yang menyeret seorang juru ukur dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Prayoto terus bergulir.
Tenaga Ahli Kementrian ATR, ling R Sodikin mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Padahal ia meyakini kalau hasil investigasi itu dapat menjerat pihak-pihak yang memiliki jabatan tinggi di BPN.
Sebaliknya, polisi maupun Kejaksaan justru menjadikan seorang juru ukur tanah bernama Prayoto.
Pihak kejaksaan dianggap tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah pengadilan negeri Jakarta Timur.
Bukti utama yang dimaksud dikatakan Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R Sodikin adalah hasil investigasi sengketa tanah di daerah Cakung Barat tersebut yang telah dilakukan Kementerian ATR pada beberapa waktu lalu.
"Tapi sampai saat ini pihak penegak hukum tidak pernah meminta hasil investigasi tersebut kepada kami, " Ujar Iing kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Bisnis Sepi Selama Pandemi, 80 Hotel di DKI Jakarta Ajukan Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP 2021
Hasil investigasi itu pun diyakini menjadi faktor yang seharusnya bisa menentukan siapa yang sebenarnya telah melakukan pelanggaran dalam sengketa tanah oleh pelapor Abdul Halim.
Padahal, tanah sekitar 7 hektar tersebut yang menjadi sengketa antara Benny Simon Tabalujan dengan Abdul Halim, pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Dinyatakan SHGB milik keluarga Tabalujan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Sukses Kembangkan KEK Tanjung Kelayan, Sandi Berharap Ekonomi Tumbuh dan Buka Banyak Lapangan Kerja
Iing yang sedianya telah diutus untuk menjadi ahli dalam muka persidangan urun dilakukan dengan dalih rencana penuntutan telah disusun oleh Jaksa. Majelis hakim malah tidak bersedia mendengarkan kesaksian ahli yang sedianya akan mengungkap hal-hal yang bisa membuat terang perkara.
"Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah," jelasnya.
Seperti diketahui, seorang juru ukur BPN Jaktim, Paryoto menjadi terdakwa dalam dugaan pemalsuan akta tanah.
Perkara Pidana dengan perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dengan nama Terdakwa Paryoto dengan Majelis Syafrudin A Rafiek, Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin ini pun akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Sedangkan Perkara Pidana No. 993/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM dengan terdakwa Achmad Djufri (PT Salve Veritate) yang diketuai oleh Khadwanto bersama dengan Tarigan Muda Limbong dan Muarif masih dalam proses persidangan.