Pilkada Tangsel
Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan Maju Pilkada Tangsel Tanpa Modal
Berbeda dengan pasangan calon lain yang ikut Pilkada Tangsel dengan modal sendiri, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan justru murni dari sumbangan.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Berbeda dengan pasangan calon lain yang ikut Pilkada Tangsel dengan modal sendiri, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan justru murni dari sumbangan masyarakat.
KPU Kota Tangsel merilis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pilkada 2020 serentak.
Dalam surat pengumuman bernomor 131/PL.02.5-Pu/02/K1/KPU-Kot/3674/XI/2020, tercatat ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel masing-masing telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye itu.

Pada paslon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati tercatat memiliki dana kampanye sebesar Rp 1.366.500.000.
Dana tersebut dihasilkan dari dua sumber berbeda yakni sumber dana pribadi paslon sebesar Rp 350.000.000, dan sumbangan dana kampanye perseorangan sebesar Rp 1.016.500.000.
Pada paslon nomor urut 2, Situ Nur Azizah-Ruhamaben tercatat memiliki dana sumbangan kampanye sebesar Rp 1.300.000.000, yang berasal dari dana pribadi.

Sementara pada paslon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan memiliki dana kampanye sebesar Rp 1.050.000.000. Dana tersebut dihasilkan paslon Ben-Pilar dari sumbangan perseorangan.
Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, M Taufiq MZ, mengatakan masing-masing calon telah mencatat secara detail individu dari penyumbang dana tersebut.
Menurutnya, untuk sumbangan perseorangan memiliki kriteria batasan dana yang disumbangkan kepada masing-asing paslon.
"Untuk sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta, adapun lembaga yang berbadan hukum selain BUMD dan BUMN maksimal Rp 750 juta, dengan pemenuhan administrasi berupa identitas penyumbang, bukti setoran dan lainnya," ucapnya.

Seperti diketahui KPU Tangsel merilis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, menjelaskan ada tiga jenis pemberi sumbangan dana kampanye, yakni sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok atau perusahaan dan sumbangan pribadi calon.
Bambang mengatakan, setiap kegiatan kampanye harus menggunakan uang yang dilaporkan dalam LPSDK itu.

"Kan nanti tahap ketiga ada yang namanya laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.