Pilkada Serentak
ASN di NTB Terbanyak Melanggar Netralitas, Bawaslu Ingatkan Ada Sanksi Pidana
"Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang," kata Ratna
"Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," tegasnya.
Terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut mengatakan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan KASN tanggal 17 Juni 2020 lalu. Selain itu, pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020.
Sebelumnya, KASN menyebut Provinsi NTB dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Indonesia.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan memberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan kenaikan gaji berkala terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Nasir mengatakan, respons cepat Gubernur NTB menindaklanjuti rekomendasi KASN menunjukkan komitmen integritas.
Berdasar rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis. Gubernur selaku PPK diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.
"Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Itu sudah dijawab semuanya. Hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kami tindak lanjuti," ujar Nasir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anggota-bawaslu-ri-ratna-dewi-pettalolo130301.jpg)