Senin, 27 April 2026

Berita Bekasi

DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Perda PSBB, Memuat Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Perda PSBB bakal dipaparkan aturan jelas mengenai sanksi dan pelaksaan kegiatan masyarakat serta ekononi di masa new normal..

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Humas Pemkab Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar apel kesiapan pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Bekasi sekaligus melaunching Gerakan Menggunakan Masker (GENGGAM) di Lapangan Lottemart Grosir Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perda PSBB bakal dipaparkan aturan jelas mengenai sanksi dan pelaksaan kegiatan masyarakat serta ekononi di masa new normal..

“Kita dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi sudah rapat, dan Perda inilah yang akan siap kita bahas,"kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto, di Cikarang, pada Senin (2/11/2020).

Baca juga: Kebutuhan Hidup Meningkat di saat Pandemi Virus Corona Buruh Kota Bekasi Minta UMK 2021 Naik

Ia menjelaskan, kedua Perda tersebut saat ini tengah dalam masa persiapan dan masih menunggu Naskah Akademik (NA) dari eksekutif.

Jika sudah ada baru disampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus).

"Kira-kira November inilah kita mulai bentuk Pansus Perda ini,” imbuhnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerangkan, untuk Perda PSBB perlu dilakukan meski telah ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup) nya.

Baca juga: Ini Alasan Pemkot Bekasi Tak Lanjutkan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Hotel

Perda PSBB ini juga perlu karena tidak tahu kapan pandemi corona ini berakhir.

"Apalagi untuk penerapan sanksi ini kan sangat perlu, karena selama ini Satpol PP sedikit kesulitan kalau ada pelanggar. Jadinya di perda ini akan dibuat sanksinya didalamnya ada sanksi denda dan sanksi pidananya kalau ada yang melanggar,” bebernya.

Sambil menunggu rampungnya Perda tersebut, Suryo memiminta Pemkab Bekasi tetap melakukan sosialisasi serta operasi protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dan aktifitas perekonomian.

Baca juga: Pemkab Bekasi Bakal Manfaatkan Terowongan di Gedung Juang 45 yang Tersambung ke Stasiun Tambun

Masyarakat dan pelaku usaha juga diminta menerapkan protokol kesehatan.

"Ingat tetap harus disiplin protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," paparnya. (MAZ)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved