Berita Bekasi
DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Perda PSBB, Memuat Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Perda PSBB bakal dipaparkan aturan jelas mengenai sanksi dan pelaksaan kegiatan masyarakat serta ekononi di masa new normal..
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perda PSBB bakal dipaparkan aturan jelas mengenai sanksi dan pelaksaan kegiatan masyarakat serta ekononi di masa new normal..
“Kita dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi sudah rapat, dan Perda inilah yang akan siap kita bahas,"kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto, di Cikarang, pada Senin (2/11/2020).
Baca juga: Kebutuhan Hidup Meningkat di saat Pandemi Virus Corona Buruh Kota Bekasi Minta UMK 2021 Naik
Ia menjelaskan, kedua Perda tersebut saat ini tengah dalam masa persiapan dan masih menunggu Naskah Akademik (NA) dari eksekutif.
Jika sudah ada baru disampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus).
"Kira-kira November inilah kita mulai bentuk Pansus Perda ini,” imbuhnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerangkan, untuk Perda PSBB perlu dilakukan meski telah ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup) nya.
Baca juga: Ini Alasan Pemkot Bekasi Tak Lanjutkan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Hotel
Perda PSBB ini juga perlu karena tidak tahu kapan pandemi corona ini berakhir.
"Apalagi untuk penerapan sanksi ini kan sangat perlu, karena selama ini Satpol PP sedikit kesulitan kalau ada pelanggar. Jadinya di perda ini akan dibuat sanksinya didalamnya ada sanksi denda dan sanksi pidananya kalau ada yang melanggar,” bebernya.
Sambil menunggu rampungnya Perda tersebut, Suryo memiminta Pemkab Bekasi tetap melakukan sosialisasi serta operasi protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dan aktifitas perekonomian.
Baca juga: Pemkab Bekasi Bakal Manfaatkan Terowongan di Gedung Juang 45 yang Tersambung ke Stasiun Tambun
Masyarakat dan pelaku usaha juga diminta menerapkan protokol kesehatan.
"Ingat tetap harus disiplin protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," paparnya. (MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/apel-kesiapan-pengawasan-dan-kepatuhan-protokol-kesehatan-covid-19-kabupaten-bekasi.jpg)