Rabu, 29 April 2026

Berita Nasional

Senator Asal Bali Arya Wedakarna Dikecam terkait Statemen Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom

Dari pada AIDS, hamil di luar nikah, masa depan tidak pasti, saya sosialisasi ayo pakai kondom, dan dijual legal, di apotek ada di minimarket ada.

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Tribun Bali
Arya Wedakarna 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Beberapa hari ini ramai berita soal komentar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK yang disebut membebaskan seks bebas asalkan menggunakan kondom.

Arya pun mendapat kritikan keras hingga kecaman karena dianggap memberikan anjuran tidak seesuai dengan kaidah ketimuran, khususnya agama.

Bahkan, politisi Partai Keadilan Sosial, Tifatul Sembiring mempertanyakan statemen tersebut.

Tifatul menganggap, sebagai anggota DPD tidak seharusnya Arya melontarkan statemen seperti itu.

Baca juga: Fadjroel Sebut Peran Jokowi-Ahok saat DKI Raih Prestasi,Fadli Zon:Giliran Ada Penghargaan Ikut Klaim

"Sebagai tokoh dan anggota DPD RI, hati2 bicara mas. Kok seks bebas boleh..? Indonesia ini bangsa beragama, semua agama melarang seks bebas. Jangan asal dong," tulis Tifatul Sembiring dikutip wartakotalive.com dari akun Twitternya, Minggu (1/11/2020).

Arya bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian atas statemennya tersebut.

Perguruan Sandhi Murti bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/10/2020) pukul 10.00 Wita.

Mereka secara resmi melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, atas kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan membawa alat bukti berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk.

Baca juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan, Siapapun Pemerintahannya Akan Runtuh Jika Tidak Berlaku Adil

Adapun warga yang melaporkan AWK atas nama Gusti Ngurah Rama Sardula asal Gianyar dan I Nengah Jana asal Nusa Penida, Klungkung.

Mereka didampingi Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta.

Kuasa hukum pelapor, I Nengah Yasa Adi Susanto, menyatakan alat bukti berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk tidak diserahkan sekarang.

Namun baru akan diserahkan saat pemanggilan saksi pelapor.

"Kami ada alat bukti berupa rekaman video terkait persoalan seperti pelecehan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali, kemudian terkait pernyataan seks bebas diperbolehkan asal pakai kondom di hadapan pelajar SMAN 2 Tabanan, kemudian sosok yang disucikan orang Bali dikatakan mahkluk oleh AWK. Itu yang dilaporkan," kata Nengah Yasa kepada Tribun Bali, kemarin.

Baca juga: VIDEO: Aksi Calon Wali Kota Depok Pradi Supriatna Nongkrong di Empang, Mancing Bareng Wartawan

"Nanti alat bukti ini diserahkan saat pemanggilan saksi pelapor," imbuh pengacara asal Desa Bugbug, Karangasem, Bali ini.

Tim kuasa hukum pelapor yang berjumlah enam orang menyampaikan laporan perihal dugaan tindak pidana ke Ditreskrimsus Polda Bali.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved