Tak Naikkan Upah Minum 2021, Ida Fauziyah Dianggap Lebih Pantas Jadi Menteri Pengusaha

Ida Fauziyah dinilai tidak pantas menjabat Menteri Ketenagakerjaan, karena setiap keputusannya selalu mengutamakan kepentingan pengusaha.

Humas Kemenakar/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

Dari pertemuan itu, kata Mirah, terdapat dua pendapat, yaitu perwakilan serikat pekerja meminta ada kenaikan upah minimum 2021 untuk diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.

"Dari pengusaha Apindo meminta pemerintah tidak menaikkan UMP 2021."

"Sedangkan pemerintah tidak menyampaikan pendapat," papar Mirah yang juga perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Nasional.

Baca juga: Rampas Motor Ojol, Pencuri Rumah Kosong di Pademangan Kabur Usai Tepergok, Babak Belur Dihajar Warga

Dari dua pendapat tersebut, kata Mirah, pemerintah terlihat lebih mengakomodir kepentingan pengusaha, dibanding nasib pekerja.

"Lagi-lagi sikap pemerintah tidak bijaksana sama sekali, dengan mengedepankan win win solution," ucap Mirah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, sampai 27 Oktober malam, dilaporkan ada 18 provinsi yang telah sepakat mengikuti surat edaran terkait penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Mengira Rumah Kosong, Aksi Pencuri di Pademangan Dipergoki Pemilik, Lalu Mengancam Pakai Badik

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, Menaker memutuskan upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun ini.

"Terkait upah minimum sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," tutur Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Berdasarkan pantauan sampai Selasa 27 Oktober 2020 pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi.

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Jokowi: Tiada Jawa Atau Papua, yang Ada Saudara Sebangsa dan Setanah Air

Sidang dilakukan untuk persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan

Ke-18 provinsi itu adalah:

1. Jawa Barat

2. Banten

3. Bali

4. Aceh

5. Lampung

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved