Selasa, 19 Mei 2026

Traveling

Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Pandemi Covid-19, Wajib Rapid Test dan Pakai Faceshield

PT KAI memberlakukan dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan pada masa era new normal.

Tayang:
Antara Foto
Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (11/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali menambah lima perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di area Daop 1 Jakarta untuk tujuan Bandung, Cirebon dan Surabaya yang diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang hanya dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mumpung liburan panjang, bisa jadi ada yang mau pergi keluar kota dengan naik kereta api jarak jauh.

Lalu bagaimana dengan aturan naik kereta di masa PSBB transisi ini ? 

PT KAI memberlakukan dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan pada masa era new normal.

"Dua jenis persyaratan itu terdiri dari protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak menengah/jauh, dan protokol kesehatan bagi penumpang KA lokal," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (27/10/20).

Pihaknya mengoperasikan 23 kereta api dalam masa libur long weekend pada akhir Oktober 2020, yaitu KA Argo Bromo Anggrek, KA Harina, KA Jayakarta, KA Kertajaya, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Tawang Alun, KA Maharani, KA Matarmaja, KA Jayabaya, KA Probowangi, KA Sritanjung, KA Dharmawangsa, KA GBMS, KA Bima, KA Mutiara Selatan, KA Wijaya Kusuma, KA Malabar, KA Sembrani, KA Turangga dan KA Bima.

Baca juga: Jelang Libur Panjang, Jumlah Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Meningkat, 9.374 Tiket Terjual

Baca juga: Agar tidak Terlambat Naik Kereta, KAI Imbau Penumpang Lakukan Rapid Test H-1 Sebelum Keberangkatan

"Kalau KA lokal ada 46 perjalanan, yaitu KA Komuter, Komuter Sulam, Dhoho, Penataran, Tumapel, Ekonomi lokal Bojonegoro, Ekonomi lokal Kertosono dan Jenggala," terangnya.

Protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh :

1. Wajib menggunakan masker.

2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

3. Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer.

4. Menunjukkan surat keterangan uji tespcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangatan.

5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr/rapid test.

6. Wajib memakai face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).

7. Jaga jarak physical distancing.

8. Wajib dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan/atau sesak nafas.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved