Artis Tersangkut Narkoba

Pengacara Arjana Bagaskara: 2 Saksi Fakta Tidak Hadir saat Sidang Merugikan Vanessa Angel

Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan, dua saksi fakta tidak hadir saat sidang merugikan kliennya.

Penulis: Bayu Indra Permana |
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah seusai sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan,  dua saksi fakta tidak hadir saat sidang merugikan kliennya.

Kedua saksi fakta itu dokter dan mantan kuasa hukum Vanessa Angel.

"Secara pribadi merugikan, karena kami tidak bisa menanyakan silangan," kata Arjana Bagaskara seusai sidang kasus narkoba Vanessa Angel, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Arjana Bagaskara mengatakan, dua saksi Abdul Malik dan dr Maswadi Maas hanya menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

Sedangkan berita acara pemeriksaan (BAP), kata Arjana, itu dibacakan berdasarkan pasal 162 ayat 1 KUHAP, dan 162 ayat 2 KUHAP menjadi bukti saksi di persidangan.

Baca juga: Enggan Bicara Banyak Seusai Sidang, Vanessa Angel Hanya Bilang Penting Kasih ASI untuk Anak

Baca juga: Bibi Ardiansyah Sedih Banget karena Vanessa Angel Harus Jalani Sidang Berlarut-larut

Menurut Arjana, kerugian yang dialami kliennya karena tak bisa mengonfirmasi fakta-fakta dari versi saksi fakta ketika diperiksa penyidik.

"Kerugian kami adalah, kami dnggak bisa menanyakan beberapa hal yang menjadi apa-apa saja yang harus kami klarifikasi," ujarnya.

"Jawaban para saksi yang tidak hadir sehingga membuat kebenaran materiil dalam kasus ini menjadi tidak terang benderang seperti yang kami harapkan," ucap Arjana.

Buntut dari kasus tersebut mengakibatkan Vanessa Angel dituntut selama 6 bulan hukuman penjara.

Vanessa Angel terancam terpisah dari anaknya yang masih berusia 3 bulan.

Oleh karena itu, dalam pledoinya, Vanessa memohon agar tak dipisahkan oleh buah pernikahannya dengan Bibi Ardiansyah.

Baca juga: Pledoi Vanessa Angel Ditolak, Jaksa Penuntut Umum Tetap pada Tuntutan Hukuman 6 Bulan Penjara!

Baca juga: Vanessa Angel Khawatir Tak Bisa Urus Bayinya yang Masih Tiga Bulan Jika Dihukum Penjara

Sementara itu,  Vanessa Angel enggan bicara banyak seusai sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Saat itu digelar agenda sidang replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vanessa Angel tak ingin membahas perihal kemungkinan kasus narkoba yang sedang dihadapinya.

Menurutnya, saat ini paling penting dirinya masih bisa memberikan air susu ibu (ASI) untuk buah hatinya.

"Ya yang penting aku masih bisa ngurus anakku, masih bisa ngasih ASI itu aja," kata Vanessa Angel dengan nada suara pelan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia mengaku tak bisa berkata-kata setelah mendengar replik dari JPU hari ini.

Meski begitu, dia hanya bisa berharap agar tidak dipisahkan dengan putranya.

"Ya itu aja sih harapannya, sudah nggak bisa berkata-kata lagi," ucapnya lirih.

"Itu aja harapannya semoga nggak dipisahin sama anak, itu aja," kata Vanessa Angel.

Setelah dituntut JPU hukuman enam bulan, Vanessa Angel mengajukan pledoi, Senin (26/10/2020).

Selang sehari kemudian, hari ini Vanessa kembali menjalani sidang dengan agenda replik dari JPU.

Hasil sidang, JPU tetap pada pendiriannya untuk menuntut Vanessa Angel 6 bulan penjara.

Baca juga: Berharap Bisa Kembali Bekerja, Vanessa Angel: Perekonomian Keluarga Sedang Bangkrut

Pledoi ditolak

Pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel ditolak jaksa penuntut umum dalam sidang Selasa (27/10/2020).

Vanessa dan kuasa hukumnya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan duplik pekan depan.

"Itulah replik dari jaksa, pada intinya jaksa tetap pada tuntutannya. Terhadap replik apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" kata ketua majelis hakim Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

"Iya melalui penasehat hukum," ujar Vanessa Angel.

Baca juga: Vanessa Angel Akui Kesalahan karena Membeli Xanax di Surabaya Tahun 2019

Arjana Bagaskaral mengatakan bahwa pihaknya siap mengajukan duplik pada sidang pekan depan.

"Kami akan mengajukan duplik yang mulia secara tertulis," ujar Arjana.

JPU menolak pembelaan Vanessa Angel terkait dugaan tanpa hak menyimpan dan memiliki psikotropika jenis xanax dan menuntut Vanessa hukuman 6 bulan penjara.

Sementara itu, suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah yang mengikuti sidang sang istri mengaku sedih karena sidang kasus narkoba itu berlarut-larut.

"Ya sedih gue harus ngejalanin sidang terus berulang-ulang, harus terus bawa Gala (nama anak Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah-Red)," ujar Bibi Ardiansyah seusai sidang.

Meski begitu, dia juga bangga terhadap buah hatinya karena kuat saat dibawa ke mana pun oleh orang tuanya.

"Cuma di satu sisi aku juga bersyukur lah, aku sama Vaness bersyukur masih punya anak yang hebat, Gala yang hibur kita, hibur Vanessa yang lagi sedih."

"Sekarang semua upaya sudah gue lakuin sama istri gue, benar-benar semua upaya sudah gue lakuin. Apa pun semua udah gue lakuin upaya sebisa gue," ucap Bibi.

Dia berharap, istrinya itu tidak ditahan sehingga tidak berpisah dengan buah hati mereka.

"Istri gue juga sudah berharap banyak lah, semoga jangan sampai ditahan, semoga Vanessa dan anaknya jangan dipisahin," kata Bibi.

"Gue juga mohon buat teman-teman wartawan, teman-teman yang nonton ini bantu doa aja biar Gala dan Vanessa nggak dipisahin. Karena ya kita sudah mentok ya Nes," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved