Kabar Tangsel
Pasangan Suami Istri yang Mengganjal ATM di Minimarket Dijerat Lima Tahun Penjara
Dua pelaku aksi percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM tertangkap basah warga saat sedang melangsungkan niat jahatnya itu.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Dua pelaku aksi percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM tertangkap basah warga saat sedang melangsungkan niat jahatnya itu.
Peristiwa pencurian dengan modus ganjal ATM itu dibenarkan oleh Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa.
"Iya ganjal ATM betul," kata Riza saat dikonfirmasi, Pondok Aren, Tangsel, Selasa (27/11/2020).

Riza menuturkan, aksi pencurian dengan modus ganjal ATM itu dilakukan oleh dua pelaku yang yang bernama Dani dan Ayu.
Menurutnya, dua pelaku yang berstatus sebagai suami istri saling berbagi tugas saat melangsungkan aksinya itu.
"Pelaku suami istri. Posisinya waktu korban keluar kartunya nyangkut, pelaku yang laki masuk ke dalam ngambil tapi si pelapor atau korban masih di daerah situ jadi dikasih tahu sama karyawan Indomaret," ucap Riza.

Sementara itu, Riza menuturkan kronologi berawal usai seseorang korbannya mengambil kartu ATM dari mesim milik Bank BRI itu.
Melihat korbannya sedang mengalami kesulitan, pelaku langsung menghampirinya dan menawarkan bantuan.
Namun, kartu ATM milik korban tak kunjung keluar dari mesih tersebut hingga korban meninggalkannya.

"Kronologinya ini korban ngambil ATM, nah kartunya nyangkut nih dikasih tahu sama pelaku instruksinya," ujarnya.
"Tapi tetap enggak keluar juga kartunya, ya udah ditinggal sama korban. Korban keluar dikasih tahu sama pegawai Indomaret, bang kartunya lu diambil sama pelaku cowok, ya udah akhirnya digeruduk sama warga, sampai terjadi ramai-ramai gitu," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerta Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.