Pilkada Serentak
Bawaslu Karawang Telusuri Video Viral ASN Terlibatnya Kampanye Pasangan Calon Pilkada 2020
Bawaslu Karawang telusuri video viral guru yang mMengarahkan dukungan paslon di Pilkada Karawang 2020.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Sebuah video viral menampilkan seorang Kepala Dinas yang diduga melakukan kampanye di sebuah acara dan menyerukan mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Karawang 2020.
Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Karawang, mencoba melakukan penelusuran terkait video tersebut apakah ada unsur pelanggaran terlibatnya ASN dalam kampanye.
Sementara Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Roni mengatakan jika Bawaslu Karawang sudah mendengar terkait video tersebut yang beredar di media sosial.
Video: Alat Peraga Kampanye Bertebaran, KPU Batasi Biaya Kampanye Pilkada Rp 25 miliar
Saat ini Bawaslu Kabupaten Karawang masih berupaya menelusuri video tersebut, untuk mengetahui pelanggaran apa yang terjadi.
"Ini kan masih awal, dari pemberitaan media adanya beredar video, didalam video itu kan, dalam pemberitaan itu mengarah ke salah satu kepala dinas, makannya ini ditelusuri dulu," kata Roni.
Baca juga: KPU Karawang Verifikasi Puluhan Ribu Berkas Pendaftaran KPPS di Pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu Karawang Kasih Lampu Hijau, Satpol PP Karawang Kini Bisa Tertibkan APK yang Langgar Aturan
Bawaslu berencana akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala dinas dalam video tersebut, pihaknya juga akan mencari orang yang dalam video itu, dan perekam video, selanjutnya Bawaslu akan menelusuri pelanggarannya.
"Orang yang videoin dan yang menyebarkan, harus dicari dulu betul ga orang yang diduga ini. Jadi belum membuktikan pelanggarannya, masih jauh ke arah situ," katanya.
Menurut Roni, proses penentuan pelanggaran melalui dalam proses yang cukup panjang, setelah dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti yang ada, selanjutnya akan ada uji formil dan materil.
Baca juga: Pjs Bupati Karawang Yerry Yanuar: Netralitas ASN di Pilkada Diharapkan Jadi Contoh buat Masyarakat
"Kalo sudah terpenuhi syarat formil, materilnya baru bisa dijadikan temuan, proses klasifikasi dalam proses pembuktian, pasal pasal yang dilanggar," ucapnya. (JOS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kantor-bawaslu-karawang1189.jpg)