Operasi Zebra
Waspada Polres Tangsel Bakal Tindak Pengguna Knalpot Motor yang Memekakan Telinga
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Operasi Zebra tahun 2020 di hari pertamanya.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Operasi Zebra tahun 2020 di hari pertamanya.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, mengatakan dalam operasi kali ini pihaknya bakal menindak para pemotor yang mengenakan knalpot berbunyi bising.
Menurutnya, sanksi ini bakal diberlakukan pihaknya usai mendapati pengukur kebisingan suara knalpot yang dikeluarkan kendaraan roda dua tersebut.

"Kita sudah punya alat untuk mengukur kecepatan, sama alat pengukur kebisingan knalpot," kata Bayu saat ditemui di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangsel, Senin (26/10/2020).
Bayu menuturkan, alat tersebut disediakan guna menerapkan aturan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 serta Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 Tentang LLAJ
Pada regulasi tersebut terdapat beberapa kriteria yang mengatur kendaraan bermotor yang beroperasi dengan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diatur dalam Permen Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009, contoh sepeda motor diatas 175 cc tahap pertama maksimla 90 desibel, tahap kedua maksimal 83 desibel," jelasnya.
Adapun adanya alat pengukur suara kebisingan knalpot atau Sound Level Tester, Bayu mengaku bakal berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel guna melakukan penindakan pelanggaran (dakgar).

"Berkaitan dengan hal tersebut kita berkoordinasi dengan Dinas LH untuk menyiapkan dukungan alat Sound Level Tester dan personil yang mengoperasikannya untuk melaksanakan Dakgar knalpot bising atau racing," pungkasnya.