Operasi Zebra

Waspada Polres Tangsel Bakal Tindak Pengguna Knalpot Motor yang Memekakan Telinga

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Operasi Zebra tahun 2020 di hari pertamanya.

Editor: Valentino Verry
TMC Polda Metro Jaya
Pemusnahan knalpot bising di Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Operasi Zebra tahun 2020 di hari pertamanya. 

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, mengatakan dalam operasi kali ini pihaknya bakal menindak para pemotor yang mengenakan knalpot berbunyi bising. 

Menurutnya, sanksi ini bakal diberlakukan pihaknya usai mendapati pengukur kebisingan suara knalpot yang dikeluarkan kendaraan roda dua tersebut. 

Dua bocah SMP panik ditilang dan sempat nekat mencoba kabur menghindari petugas kepolisian yang melakukan razia Operasi Zebra 2020 hari ini, Senin (26/10/2020).
Dua bocah SMP panik ditilang dan sempat nekat mencoba kabur menghindari petugas kepolisian yang melakukan razia Operasi Zebra 2020 hari ini, Senin (26/10/2020). (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

"Kita sudah punya alat untuk mengukur kecepatan, sama alat pengukur kebisingan knalpot," kata Bayu saat ditemui di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangsel, Senin (26/10/2020).

Bayu menuturkan, alat tersebut disediakan guna menerapkan aturan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 serta Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 Tentang LLAJ

Pada regulasi tersebut terdapat beberapa kriteria yang mengatur kendaraan bermotor yang beroperasi dengan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Suasana Operasi Zebra 2020 di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/10/2020).
Suasana Operasi Zebra 2020 di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/10/2020). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

"Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diatur dalam Permen Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009, contoh sepeda motor diatas 175 cc tahap pertama maksimla 90 desibel, tahap kedua maksimal 83 desibel," jelasnya. 

Adapun adanya alat pengukur suara kebisingan knalpot atau Sound Level Tester, Bayu mengaku bakal berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel guna melakukan penindakan pelanggaran (dakgar). 

Petugas menggelar razia motor berknalpot bising di kolong tomang, Jalan S. Parman, Jakarta Barat.
Petugas menggelar razia motor berknalpot bising di kolong tomang, Jalan S. Parman, Jakarta Barat. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

"Berkaitan dengan hal tersebut kita berkoordinasi dengan Dinas LH untuk menyiapkan dukungan alat Sound Level Tester dan personil yang mengoperasikannya untuk melaksanakan Dakgar knalpot bising atau racing," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved