Kabar Tangerang
Pemkab Tangerang Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 Lewat Permodalan
Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tangerang sangat tinggi sebagai akibat pandemi virus corona.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tangerang sangat tinggi sebagai akibat pandemi virus corona.
Puluhan pabrik terpaksa merumahkan karyawannya karena tak mampu bertahan di masa sulit ini.
Pemerintah Kabupaten Tangerang pun melakukan berbagai upaya untuk mengangkat perekonomian yang ambruk ini.
Yakni dengan cara memberikan bantuan modal bagi masyarakat yang terdampak.
Bantuan tersebut bertujuan untuk memulihkan pelaku usaha mikro dan menengah.
Serta mengurangi angka pengangguran dengan memberikan peluang usaha bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha baru (WUB).
Karena itu, Pemkab Tangerang menganggarkan dana sebesar Rp 30 miliar yang ditujukan kepada UMKM dan WUB.
Bantuan tersebut disalurkan melalui SIBAMAS (Sistem Informasi Bantuan Masyarakat).
SIBAMAS merupakan aplikasi berbasis website sebagai inovasi dari Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Taufik Emil, anggaran tersebut diperuntukan bagi 3.000 UMKM dan WUB.
Salah satu syarat pendaftaran dana bantuan yaitu pendaftar harus memiliki KTP Kabupaten Tangerang, dan tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemkab Tangerang melakukan giat bantuan permodalan dibantu oleh tim dari Satgas, Sekretariat, Tim Seleksi, Tim Pendampingan Pengembangan Usaha, dan Tim Monev.
Proses seleksi dilakukan dengan menetapkan penerima bantuan. Lalu adanya pembahasan tim untuk membahas hasil survey, meninjau lokasi untuk melihat kesesuaian data serta seleksi administrasi dengan tim sekretariat dengan melihat kelengkapan persyaratan administrasi.
Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), hasil dari jumlah pendaftar bantuan bagi UMKM sebanyak 1.909, dan WUB sebanyak 265 dengan total jumlah 2.174 pendaftar.
"Diharapkan bantuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi korban terdampak serta memulihkan ekonomi," ujar Taufik, Senin (26/10/2020).
Ia juga menegaskan, tidak ada pengembalian modal terkait bantuan permodalan program dampak ekonomi dari Anggaran Belanja Tidak Terduga.
"Tim monitoring dan evaluasi akan memantau operasional usahanya agar sesuai pedoman umum akibat dampak Covid-19 dan tidak untuk kebutuhan konsumtif," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/blt-umkm-diperpanjang-sampai-desember-2020.jpg)