Kriminalitas
Waspada, Begal Bersenjata Tajam Cari Mangsa di Kawasan Danau Sunter
Pelaku menghampiri pasangan muda-mudi yang sedang duduk di pinggir danau kemudian merampas sepeda motornya.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK--Pasangan muda-mudi, HS dan FA menjadi korban kejahatan saat berada di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 01.15 WIB.
Mereka menjadi korban penodongan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh dua pemuda.
Akibatnya sepeda motor yang digunakan korban berhasil dibawa kabur.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto mengatakan awalnya pasangan muda-mudi itu sedang duduk di pinggir danau.
Baca juga: BREAKING NEWS : Gubernur Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi sampai 8 November
Tiba-tiba kedua pelaku datang menghampiri korban.
“Ketika sedang duduk, pelaku menghampiri dengan menggunakan sepeda motor dan menghentikannya di belakang korban duduk,” ujar Hadi, Minggu (25/10/2020).
Hadi mengatakan, setelahnya pelaku berinisial NF kemudian turun dan menghampiri korban sembari mengacungkan senjata tajam yang dibawanya untuk mengancam mereka.
“Pelaku langsung memperlihatkan senjata celurit dari balik sweaternya dan diperlihatkan pada korban dengan berkata ‘slow bro, saya hanya minta tambahan’,” kata Hadi.
Baca juga: Biasanya Hanya Setahun Sekali, Kini Perumahan Villa Jatirasa Tiga Kali Kebanjiran dalam Setahun
Korban yang panik, kemudian berteriak meminta pertolongan warga setempat.
Sementara pelaku pun langsung melarikan diri meninggalkan lokasi sembari membawa kabur motor korban.
Pada saat bersamaan, Polisi yang melakukan observasi di sekitar lokasi langsung mengejar para pelaku.
Hasilnya pelaku berinisial PS dapat ditangkap oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Penularan Covid-19 di Jakarta Melandai Sejak Dua Pekan Terakhir
“Adapun tersangka NF yang berhasil bawa sepeda motor korban, dan melarikan diri. Yang juga memperlihatkan celurit kepada korban,” ungkap Hadi.
Barang bukti yang disita yakni motor dan senjata tajam yang dipakai saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelaku-begal-tanjung-priok1.jpg)