BREAKING NEWS
BREAKING NEWS : Gubernur Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi sampai 8 November
Adapun PSBB transisi ini dimulai dari Senin (26/10/2020) sampai Minggu (8/11/2020) mendatang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan.
Adapun PSBB transisi ini dimulai dari Senin (26/10/2020) sampai Minggu (8/11/2020) mendatang.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1020 tahun 2020 tentang Pemberlakukan PSBBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Surat itu ditetapkan Anies pada 9 Oktober silam.
Baca juga: Pernah Bertemu Anies Baswedan, Syekh Muhammad Adnan Al Afyouni Tewas Akibat Ledakan Bom Mobil
Keputusan itu menjelaskan, pemerintah daerah dapat memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari bila tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi sebelumnya.
Hal ini tentunya, sebagaimana dari pantauan dan evaluasi Gugs Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Namun apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.
Baca juga: Hari Dokter Nasional, Anies Harap Dokter Indonesia Kenang Kisah dr. Tjipto Mangoenkoesoemo
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (25/10/2020).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Mulai Senin (12/10/2020) warga Jakarta akan kembali memasuki fase PSBB transisi seperti bulan Juni-Agustus 2020 silam.
Baca juga: Anies Baswedan Instruksikan Jajarannya Tak Liburan Saat Libur Panjang, Antisipasi Klaster Corona
Anies mengatakan, meski saat ini penularan Covid-19 masih terjadi, namun tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Rahayu Saraswati Sedih, Foto Hamilnya Lima Tahun Lalu Dijadikan Alat untuk Menyerangnya
Instruksikan pegawai tak liburan