VIDEO BLT BPJS Ketenakerjaan Bakal Dikucurkan November dan Desember 2020
Subsidi gaji bulan atau BLT BPJS Ketenakerjaan senilai Rp 1,2 juta akan diberikan kepada karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan - Menaker Ida Fauziya mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU)akan disalurkan melalui dua termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenakerjaan senilai Rp 1,2 juta akan diberikan kepada karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara yang Benar Daftar BLT UMKM Tangerang, Bogor dan BRI Secara Online
Baca juga: Banyak UMKM di Kabupaten Karawang Belum Punya Medsos, Padahal Potensi Berkembang Cukup Besar
Ida Fauziya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Masih Belum Terima BLT/BSU Rp 1,2 Juta? Cek Nama Anda Lewat Website Kemnaker di Sini
Baca juga: JADWAL Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Lengkapi Syarat Lewat Link di Sini
Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.
Sisa dananya nanti, Kemenaker akan mengembalikan kepada Kas Negara untuk disalurkan kembali bantuan subsidi gaji kepada para guru honorer dan guru agama.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama.
Cara cek cara cek nama penerima BLT/ BSU melalui kemnaker.go.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/menaker-fauziah11811.jpg)